KPK : Total Commitment fee pembangunan PLTU Riau-1 yang Menjerat Eni Rp.4.8 Miliayar - Go Asianews

Breaking


Minggu, 15 Juli 2018

KPK : Total Commitment fee pembangunan PLTU Riau-1 yang Menjerat Eni Rp.4.8 Miliayar


Goasianews.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih berserta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7/2018).

Eni ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan.

Eni ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Kantor KPK kav K-4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/7/2018).

“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Penyelidikan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan.

Tim KPK, ucap Basaria, mengidentifikasi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo kepada Tahta Maharaya selaku keponakan Eni di Graha BIP, Jakarta.

Tim KPK mengamankan Tahta di parkiran basement Graha BIP sekitar pukul 14.27 WIB.

"Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan dalam amplop cokelat," kata Basaria.

Basaria melanjutkan kemudian tim menangkap Audrey di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari ruang yang bersangkutan tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018) lalu, "ujar Basaria .
#ef

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->