Goasianews.com
SUMUT- Sehubungan dengan adanya berita yang beredar di salah
satu media online (LasserNewsToday.com) yakni “Gawat..!! Seorang Warga
Kritis di Cekoki Miras Oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty
Panjaitan” yang diuplod pada hari Rabu (12/7-2017) sekira pukul 12:51.
Kami menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar.
Berita Hoax yang menyebutkan pencekokan minuman keras dilakukan Kapolres
Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan terhadap salah seorang
pengunjung, bernama BOBBY PURBA di salah satu cafe di Simpang Dua
Kecamatan Simaribun pagi hari Rabu (12/7/2017) dibantah BOBBY PURBA.
BOBBY menyebutkan bahwa kabar tersebut tidak benar saat ditemui di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar, Rabu (12/7/2017).
BOBBY menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak seperti apa yang diberitakan oleh salah satu media online di Siantar.
BOBBY menyebutkan bahwa kabar tersebut tidak benar saat ditemui di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar, Rabu (12/7/2017).
BOBBY menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak seperti apa yang diberitakan oleh salah satu media online di Siantar.
“Awalnya begini, saya masuk salah satu kamar (VIP). Nah secara tiba –
tiba ada pelayan bilang kalau ada yang mau masuk ke VIP itu. Aah saya
kesal dong, terus saya tanya siapa rupanya dia. Tiba-tiba datanglah
orang terus bilang engga ada VIP yang besar lagi. Terus saya bilang,
siapa kali rupanya, kok kayak gini kali kalian buat aku, karena
kebetulan saya lagi menyambut tamu dari Jakarta pada malam itu,”
Jelasnya.
Mendengar itu, kemudian dirinya diajak bicara oleh AKBP Marudut Liberty Panjaitan. “Saya didatangi dan diajaknya duduk bersama, nah saya beli minum. Beliau juga beli minum dan minuman saya tidak diminum beliau. Minuman beliau tidak saya minum. Terus kami cerita-ceritalah sambil kenalan, karena awalnya saya tidak tau, ternyata beliau Kapolres,” sebutnya.
Menanggapi soal berita yang beredar tersebut, BOBBY membantah hal itu. Dia mengatakan, bahwa berita tersebut tidak benar.
Mendengar itu, kemudian dirinya diajak bicara oleh AKBP Marudut Liberty Panjaitan. “Saya didatangi dan diajaknya duduk bersama, nah saya beli minum. Beliau juga beli minum dan minuman saya tidak diminum beliau. Minuman beliau tidak saya minum. Terus kami cerita-ceritalah sambil kenalan, karena awalnya saya tidak tau, ternyata beliau Kapolres,” sebutnya.
Menanggapi soal berita yang beredar tersebut, BOBBY membantah hal itu. Dia mengatakan, bahwa berita tersebut tidak benar.
“Enggak ada itu, baik-baik lagi kami ngobrol semalam, pas mau pulang
juga masih peluk-pelukannya lagi kami ngobrol, makanya aku kaget ada
berita itu,” Ungkapnya.
Bobby menyayangkan berita yang muncul tanpa informasi yang jelas dan diragukan kebenarannya. “Kita harapkan agar memberikan informasi sebenar-benarnya kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan perspektif yang berbeda di masyarakat,” sebutnya.
Terkait foto tersebut, BOBBY menyebutkan bahwa foto tersebut diambil ketika berada di kosnya. “Itu mungkin diambil pas lagi di kos, akupun tak tahu siapa yang ngambil karena waktu itu ada 4 orang kawan di sana,” katanya.
Seperti yang beritakan di salah satu media lain, bahwa peristiwa itu tidak benar. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi pihak LasserNewsToday.com tentang maksud dan tujuan dari pemberitaannya.
Kami informasikan juga bahwa media onlie LasserNewsToday.com di bawah kepemimpinan MARA SALEM HARAHAP kerap kali mendiskreditkan Polres Simalungun dalam segala hal dan sampai saat ini belum diketahui apa yang melatar belakangi penulis melakukan hal tersebut.
Pernyataan yang ada di dalam media tersebut sangatlah berlebihan dan telah menyesatkan publik bahkan hanya sebatas opini yang tidak tepat dari penulis semata, bukan lah fakta.
Media tersebut juga sudah jelas tidak mengindahkan Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan bahwa “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyakat serta asas praduga tak bersalah” dan Pasal 6 butir (c) UU Pers, yang menyatakan “pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”. Hal ini juga sejalan dengan pasal 3 dari Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sehingga pemberitaan yang diaksesnya melalui Informasi Elektronik sudah sangat jelas memiliki muatan pencemaran nama baik karena dapat menimbulkan rasa kebencian di tengah-tengah masyarakat.
Bobby menyayangkan berita yang muncul tanpa informasi yang jelas dan diragukan kebenarannya. “Kita harapkan agar memberikan informasi sebenar-benarnya kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan perspektif yang berbeda di masyarakat,” sebutnya.
Terkait foto tersebut, BOBBY menyebutkan bahwa foto tersebut diambil ketika berada di kosnya. “Itu mungkin diambil pas lagi di kos, akupun tak tahu siapa yang ngambil karena waktu itu ada 4 orang kawan di sana,” katanya.
Seperti yang beritakan di salah satu media lain, bahwa peristiwa itu tidak benar. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi pihak LasserNewsToday.com tentang maksud dan tujuan dari pemberitaannya.
Kami informasikan juga bahwa media onlie LasserNewsToday.com di bawah kepemimpinan MARA SALEM HARAHAP kerap kali mendiskreditkan Polres Simalungun dalam segala hal dan sampai saat ini belum diketahui apa yang melatar belakangi penulis melakukan hal tersebut.
Pernyataan yang ada di dalam media tersebut sangatlah berlebihan dan telah menyesatkan publik bahkan hanya sebatas opini yang tidak tepat dari penulis semata, bukan lah fakta.
Media tersebut juga sudah jelas tidak mengindahkan Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan bahwa “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyakat serta asas praduga tak bersalah” dan Pasal 6 butir (c) UU Pers, yang menyatakan “pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”. Hal ini juga sejalan dengan pasal 3 dari Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sehingga pemberitaan yang diaksesnya melalui Informasi Elektronik sudah sangat jelas memiliki muatan pencemaran nama baik karena dapat menimbulkan rasa kebencian di tengah-tengah masyarakat.
#Humas Polda Sumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar