Goasianews.com
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan
jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (21/6) kemarin.
Rangkaian penggeledahan ini masuk dalam pengusutan kasus yang telah menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
Tujuh lokasi yang disisir oleh tim penyidik KPK termasuk dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya, serta kantor milik terduga perantara suap, Rico Dian Sari.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor dan rumah dinas Ridwan Mukti dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan secara paralel sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB, dini hari.
"Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen proyek, dan barang bukti berupa handphone serta CCTV (Circuit Closed Television)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (22/6).
Diketahui, Ridwan dan istrinya serta dua tersangka lain telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Ridwan diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar, dari Rp4,7 miliar yang dijanjikan Jhoni.
Pemberian uang tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimenangkan PT Statika, milik Jhoni di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dua proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.
Rangkaian penggeledahan ini masuk dalam pengusutan kasus yang telah menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
Tujuh lokasi yang disisir oleh tim penyidik KPK termasuk dua rumah dan sebuah kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya, serta kantor milik terduga perantara suap, Rico Dian Sari.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor dan rumah dinas Ridwan Mukti dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan secara paralel sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB, dini hari.
"Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen proyek, dan barang bukti berupa handphone serta CCTV (Circuit Closed Television)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis (22/6).
Diketahui, Ridwan dan istrinya serta dua tersangka lain telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Ridwan diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar, dari Rp4,7 miliar yang dijanjikan Jhoni.
Pemberian uang tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimenangkan PT Statika, milik Jhoni di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dua proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp16 miliar.
#res/res/cnn indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar