Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Obat golongan Psikotropika dan Narkotika. Kelompok obat ini sama sekali tidak dibenarkan untuk diberikan tanpa resep dokter.
Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi fungsi psikis. Disamping itu, menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Demikian halnya pula dengan obat-obatan golongan Narkotika," terang Martin suhendri di Rakorda dan Kefarmasian PD IAI Sumatera Barat di Hotel Inna Muara Jalan Gereja No. 34 Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (22/10)
Drs. Martin Suhendri, M. Pharm, Apt sebagai Ka. BBPOM Padang melanjutkan," Dalam perkembangan penyalagunaan obat-obatan, patut pula diketahui publik bahwanya bahkan sekelompok obat yang merupakan obat bebas dan obat bebas terbatas karena efeknya mempengaruhi sistem saraf pusat secara empiris diketahui telah disalahgunakan baik secara langsung maupun dengan mencampurkannya dengan sejumlah bahan yang mudah diperoleh baik minuman maupun senyawa kimia.
"Kelompok obat-obatan ini dikategorikan sebagai obat yang mengandung prekursor misalnya Dextromethorpan dan Pseudoefedrin. Namun beberapa diantaranya selain diperketat pendistribusiannya, bahkan telah ditarik dari peredaran. Kelompok-kelompok obat inilah yang sebenarnya berpotensi untuk disalahgunakan. Oleh karenanya pengawasan dalam hal distribusi, penyimpanan dan penyaluran obat-obat golongan ini sangat ketat dan diperlakukan khusus," ungkapnya.
Dikesempatan itu Ia menambahkan, "Sejatinya apotek merupakan sarana legal dan seharusnya mendistribusikan produk obat yang legal dari distributor legal pula. Sebagai sarana distribusi obat yang terakhir sebelum sampai ke tangan pasien, penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah bagian dari cara terpenting guna mempertahankan mutu dan khasiat obat yang didistribusikan," katanya.
Kombes Pol. Kumbul K.S, SIK, SH yang merupakan Dir. Res Narkoba Polda Sumbar dikesempatan itu juga mengatakan," Pada prinsipnya, jika terdapat suatu penyimpangan atau pelanggaran, salah satu sisi yang menarik untuk dikaji adalah sisi pengawasannya. Pengawasan dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran, sehingga pelaksanaan pengawasan berkorelasi dengan kejadian penyimpangan," paparnya.
Lanjutnya," Pengawasan yang baik dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan. Ketikapun telah terjadi penyimpangan, pengawasan yang baik harus dapat mengidentifikasi sejauh mana penyimpangan terjadi dan sebab-sebab terjadinya penyimpangan tersebut, dan disinilah peran apoteker atau apotik berperan, " pungkasnya.
#deni /benang merah
Padang (SUMBAR) - Obat golongan Psikotropika dan Narkotika. Kelompok obat ini sama sekali tidak dibenarkan untuk diberikan tanpa resep dokter.
Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan mempengaruhi fungsi psikis. Disamping itu, menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Demikian halnya pula dengan obat-obatan golongan Narkotika," terang Martin suhendri di Rakorda dan Kefarmasian PD IAI Sumatera Barat di Hotel Inna Muara Jalan Gereja No. 34 Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (22/10)
Drs. Martin Suhendri, M. Pharm, Apt sebagai Ka. BBPOM Padang melanjutkan," Dalam perkembangan penyalagunaan obat-obatan, patut pula diketahui publik bahwanya bahkan sekelompok obat yang merupakan obat bebas dan obat bebas terbatas karena efeknya mempengaruhi sistem saraf pusat secara empiris diketahui telah disalahgunakan baik secara langsung maupun dengan mencampurkannya dengan sejumlah bahan yang mudah diperoleh baik minuman maupun senyawa kimia.
"Kelompok obat-obatan ini dikategorikan sebagai obat yang mengandung prekursor misalnya Dextromethorpan dan Pseudoefedrin. Namun beberapa diantaranya selain diperketat pendistribusiannya, bahkan telah ditarik dari peredaran. Kelompok-kelompok obat inilah yang sebenarnya berpotensi untuk disalahgunakan. Oleh karenanya pengawasan dalam hal distribusi, penyimpanan dan penyaluran obat-obat golongan ini sangat ketat dan diperlakukan khusus," ungkapnya.
Dikesempatan itu Ia menambahkan, "Sejatinya apotek merupakan sarana legal dan seharusnya mendistribusikan produk obat yang legal dari distributor legal pula. Sebagai sarana distribusi obat yang terakhir sebelum sampai ke tangan pasien, penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah bagian dari cara terpenting guna mempertahankan mutu dan khasiat obat yang didistribusikan," katanya.
Kombes Pol. Kumbul K.S, SIK, SH yang merupakan Dir. Res Narkoba Polda Sumbar dikesempatan itu juga mengatakan," Pada prinsipnya, jika terdapat suatu penyimpangan atau pelanggaran, salah satu sisi yang menarik untuk dikaji adalah sisi pengawasannya. Pengawasan dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran, sehingga pelaksanaan pengawasan berkorelasi dengan kejadian penyimpangan," paparnya.
Lanjutnya," Pengawasan yang baik dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan. Ketikapun telah terjadi penyimpangan, pengawasan yang baik harus dapat mengidentifikasi sejauh mana penyimpangan terjadi dan sebab-sebab terjadinya penyimpangan tersebut, dan disinilah peran apoteker atau apotik berperan, " pungkasnya.
#deni /benang merah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar