Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 H Ayat 1, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dengan artian bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak dan memenuhi standar kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Berangkat dari cita-cita bangsa serta memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.
Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, hingga tercapai 0 Ha kawasan kumuh tanpa penggusuran.
Program yang dilaksanakan secara nasional ini menyebar di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi, yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan yang melibatkan multi unsur.
Selain peran pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten, penanganan kawasan kumuh ini juga melibatkan pihak donatur seperti unsur swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mewujudkan kota tanpa kumuh yang ada dalam Program KOTAKU, bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan di daerah dalam perencanaan maupun implementasinya, dan dalam program ini sangat mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019
Tujuan program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.
Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni, hingga tercapai 0 Ha kawasan kumuh tanpa penggusuran.
Program yang dilaksanakan secara nasional ini menyebar di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi, yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan yang melibatkan multi unsur.
Selain peran pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten, penanganan kawasan kumuh ini juga melibatkan pihak donatur seperti unsur swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mewujudkan kota tanpa kumuh yang ada dalam Program KOTAKU, bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan di daerah dalam perencanaan maupun implementasinya, dan dalam program ini sangat mengedepankan partisipasi masyarakat.
KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019
Tujuan program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Penanganan Kumuh Kota Padang "Kawasan Pasar Gadang" |
Target dari program ini agar luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha. dengan pola dan sistem yang terarah dan berkelanjutan.
Untuk itu, terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik perlu di ciptakan, dan menyusun rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui kegiatan penyediaan infrastruktur dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, tentu akan berdanpak terhadap peningkatan sektor perekonomian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan program ini juga menuntut terciptanya kesadaran dan aturan bersama sebagai upaya perubahan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan kumuh terhadap lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan penyediaan infrastruktur dalam kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, tentu akan berdanpak terhadap peningkatan sektor perekonomian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan program ini juga menuntut terciptanya kesadaran dan aturan bersama sebagai upaya perubahan untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta pencegahan kumuh terhadap lingkungan sekitar.
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Prov.Sumbar merupakan perpanjangan tangan dari Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) yang menjadi ujung tombak di daerah dalam mewujudkan program pemukiman berkelanjutan 100- 0 - 100.
Untuk mewujudkan wilayah kota dan kabupaten di Sumatera Barat menjadi 0 Ha kawasan kumuh ini, tentu membutuhkan keterlibatan dan peran aktif masyarakat secara langsung, agar pencapaian target dapat terwujud secara maksimal sebagaimana yang telah di programkan.
#deni
Untuk mewujudkan wilayah kota dan kabupaten di Sumatera Barat menjadi 0 Ha kawasan kumuh ini, tentu membutuhkan keterlibatan dan peran aktif masyarakat secara langsung, agar pencapaian target dapat terwujud secara maksimal sebagaimana yang telah di programkan.
#deni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar