Goasinews.com
JAKARTA - OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 menemukan petunjuk baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat petunjuk baru setelah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jambi 'Zumi Zola' serta kantor sekretaris daerah
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/12/2017) menjelaskan "Dari hasil penggeledahan di 3 titik lokasi kemarin, sekitar pukul 19.00 di kantor gubernur dan sekretaris daerah, serta sekitar pukul 23.00 WIB di kantor DPRD, KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu. Barang-barang tersebut disita dari lokasi oleh penyidik".
"Penyidik juga menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah".
"Adanya pengembalian uang ini nantinya oleh KPK bakal dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan".
"Pengembalian barang bukti ini tentu membantu penyidik dlm menangani perkara, dan hal ini akan menjadi catatan sendiri bagi KPK" ungkap Febri.
#dn/ tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar