Goasianews.com
Padang (Sumbar) - Helmi Moesim Ketua Pansus Revisi Perda KTR, mendesak pimpinan DPRD Kota Padang segera menjadwalkan kembali sidang paripurna Revisi Perda KTR.
"Sampai kini belum ada penjadwalan kapan akan dilakukan kembali sidang paripurna Revisi Perda KTR, tapi saya berharap secepatnya," ujarnya.
"Dengan cepatnya diparipurnakan Revisi Perda KTR ini, maka ada kepastian terhadap penanggungjawab perda ini. Serta, secara hukum menjadi jelas dan kuat dimana saja lokasi untuk KTR ini. Artinya, sekarang semua masih diawang-awang karena belum ada kepastiannya," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, telah menjadwalkan kembali sidang paripurna Revisi Perda KTR pada 5 Maret 2018.
"Berdasarkan jadwal yang telah disusun, kami menetapkan 5 Maret untuk diparipunakan," ungkap Wahyu.
#GAnews05/ade
Tidak ada komentar:
Posting Komentar