Kementrian PUPR Bersiap Hadapi Tantangan Pembangunan Infrastruktur 2018 - Go Asianews

Breaking


Rabu, 10 Januari 2018

Kementrian PUPR Bersiap Hadapi Tantangan Pembangunan Infrastruktur 2018


Goasianews.com
Jakarta
- Maraknya pembangunan infrastruktur di Indonesia tentunya harus didukung dengan kesediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang mencukupi. Rantai pasok yang dimaksud mencakup semua bagian usaha pemasok bahan bangunan/material, usaha pemasok peralatan konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha pemasok tenaga kerja konstruksi dalam mencapai tujuan proyek.

Dalam hal estimasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi, kebutuhan di Kementerian  PUPR Tahun Anggaran 2018 antara lain : Aspal Minyak 921,58 ribu ton, Semen 3,90 juta ton, Baja 1,57 juta ton, Alat berat 8890 unit, dan Beton Pracetak 4,73 juta ton.

“Namun dalam hal pemenuhan kebutuhan material dan peralatan tersebut masih ada beberapa isu yang harus kita benahi seperti sistem Informasi dan jejaring rantai pasok kebutuhan material peralatan konstruksi. Hal ini tidak lain agar rantai pasok material peralatan kita handal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Infrastruktur“demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin pada Konferensi Pers Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (4/1).

Konferensi Pers rutin yang dilaksanakan pada pekan pertama di tahun 2018 ini membahas mengenai progress lelang dini, perubahan Kepmen PUPR tentang unit layanan pengadaan di Kementerian PUPR dan rantai pasok konstruksi di Indonesia. Hingga saat ini progress lelang dini telah mencapai 2.266 paket dengan jumlah Rp 13,82 T dari target 50-60 % dari 6.554 Paket terkontrak Januari 2018. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi memiliki 17 paket yang masuk kedalam rencana lelang. Dibandingkan tahun 2017, progres lelang dini ini lebih sedikit mengingat terdapat perubahan tata kelola pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR yaitu perubahan kelembagaan ULP dan perubahan mekanisme usulan penetapan Pokja ULP.

Syarif juga menjelaskan mengenai kelembagaan unit layanan pengadaan sesuai dengan Kepmen 1011 Tahun 2017, dimana salah satu poin pentingnya, dibandingkan dengan Kepmen 602 Tahun 2016, yaitu Kepala ULP  dapat membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan proses pemilihan/seleksi di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana atau indikasi penyimpangan kepada Kepala ULP.

Perubahan penting lainnya adalah dalam hal mekanisme usulan penetapan Pokja ULP. Usulan anggota Pokja tidak lagi datang dari satker-satker pemilik proyek, tetapi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Mekanisme ini berarti memperkuat independensi ULP di Kementerian PUPR dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa.

“Diharapkan dengan adanya perubahan ini, proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR akan lebih berkualitas untuk mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur”, ujar Syarif.

Tak luput dalam pembahasan yaitu mengenai kasus kecelakaan kerja di beberapa proyek. Sebagaimana diketahui beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kecelakaan kerja seperti di Proyek Pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Proyek LRT Jakarta, Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Proyek Pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring (robohnya plafond di area podium apartemen), dan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

Dalam hal ini Kementerian PUPR telah melakukan berbagai upaya seperti Rapat dengan Kontraktor Pelaksana, Pembentukan Tim investigasi, Penerbitan Surat Edaran Menteri PUPR, Penerbitan surat edaran Menteri PUPR, Pembentukan Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK), dan lain sebagainya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa untuk menangani kasus kecelakaan konstruksi tersebut SOP pelaksanaan konstruksi akan diperbaiki. “Manajerial juga, konsultan sudah diundang untuk memperketat pengawasannya, kita kasih sanksi juga untuk pengawasannya", tegas Basuki.


#kementrian PUPR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->