Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan, menilai, belum ada upaya KPU Kota Padang untuk menarik dan mensosialisasikan kepada pemilih pemula terkait pelaksanaan Pilkada. "Pemilih pemula tahun 2018 naik sebanyak 20 persen. Namun kita menyayangkan, belum ada upaya KPU Kota Padang untuk menarik dan mensosialisasikan Pilkada kepada pemilih pemula ini," ujar Azirwan.
"Kami menerima masukan tentang adanya ASN yang terlibat politik praktis. Kami minta kepada Kabag Pemerintahan, Asisten I dan Camat untuk menyikapi ini segera," tegas Azirwan.
Azirwan juga mendesak BKSDM dan Baperjakat untuk menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut. Apa lagi, kata Azirwan, ASN dilarang dalam aturan untuk ikut serta menjadi tim sukses ataupun relawan salah satu pasangan calon.
Pada kesempatan itu,11 Camat se-Kota Padang menyampaikan telah melaksanakan dan mendukung tahapan Pilkada sejak 2017 yang lalu sesuai aturan yang berlaku. Dalam kesempatan itu 11 camat kota padang juga menyampaikan permohonan penambahan pengawai kontrak untuk 11 kec di kota padang. Hal ini didasari karena banyak ASN yang pensiun di tahun 2018.
Sementara itu, Komisioner KPU Padang Yusrin Trinanda mengakui memang sosialisasi saat ini agak terlambat karena tingginya beban kerja yang dilakoni KPU saat ini.
"Namun begitu, dia mengaku, KPU sebelumnya pada 2017 lalu sudah melakukan jambore demokrasi yang melibatkan anggota pramuka siswa SMA dan SMK se Kota Padang tujuannya sebagai ajang sosialisasi kepada pemilih pemula," jelasnya.
#GAnews05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar