Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Bertempat di Rocky Plaza Hotel Padang (26/3/2018), Dinas Sosial Prov.Sumbar menggelar kegiatan Bimbingan Pemantapan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), kegiatan ini di ikuti oleh 19 Kab/Kota seSumbar.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Prov.Sumbar Abdul Gafar,SE.MM menjelaskan “Paradigma terhadap penanganan masalah sosial tidak saja terfokus pada substansi kemiskinan, tetapi sudah bergeser pada pembangunan keluarga atau “Family Resilience“ (ketahanan keluarga), ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Gafar menambahkan “Ketahanan keluarga yaitu kemampuan keluarga dalam mengelola sumber daya yang dimiliki serta menanggulangi masalah yang dihadapi, untuk dapat memenuhi kebutuhan fisik maupun psikososial keluarga.
Kesejahteraan merupakan suatu keadaan akhir yang dituju, melalui proses pengelolaan input dan penanggulangan masalah. Indikator kuatnya ketahanan keluarga harus ditandai pula dengan kuatnya ketahanan ekonomi, pendidikan, akhlak, dan keharmonisan atau hubungan anggota keluarga yang baik dan sakinah.
Sejak satu dasawarsa terakhir permasalahan keluarga cenderung terus meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif, berbagai bentuk permasalahan keluarga seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, kekerasan sexual, aborsi, penculikan anak hingga terjadinya konflik dalam masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat membutuhkan media untuk berbagi, berkonsultasi dengan lembaga yang mampu mencarikan alternatif solusi permasalahan keluarga.
Melihat kebutuhan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI telah membentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) di 19 Kabupaten/ Kota dan 4 LK3 Berbasis Masyarakat di Sumatera Barat.
Sebagai bagian dari upaya dalam membantu menemukan solusi permasalahan psikososial dalam keluarga, LK3 sebagai salah satu potensi dan sumber yang berada ditengah masyarakat secara terus menerus dikembangkan dan diarahkan pada empat pilar kebijakan teknis, yaitu Penguatan infrastruktur sosial, Peningkatan kapasitas sumber daya, Penguatan jejaring kerja dan Perluasan jangkauan pelayanan.
Berkaitan dengan peningkatan kompetensi, ketepatan layanan, prosedur layanan dan sistim layanan maka perlu dilaksanakan Bimbingan Teknis dan Pemantapan terhadap pengurus LK3 Kabupaten/ Kota dan LK3 Berbasis Masyarakat serta penanggungjawab LK3.
Berdasarkan hasil pemetaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dihimpun oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dari beberapa Kabupaten/ Kota pada tahun 2017 ditemukan 323 keluarga bermasalah sosial psikologis dan Perempuan Rawan Sosial yang memerlukan media untuk berbagi dan berkonsultasi melalui Lembaga yang mampu mencarikan alternative solusi permasalahan keluarga. Kementerian Sosial RI sebagai leading sektor pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia meyakini bahwa perwujudan ketahanan sosial itu dapat dicapai melalui pelayanan psikososial keluarga pada LK3.
Dalam perkembangan LK3 berbagai terobosan perbaikan dan peningkatan kinerja terus menerus diupayakan. Perubahan paradigma pelayanan LK3 yang awalnya bersifat klinis, mulai dikembangkan sebagai unit layanan sosial terpadu atau “ Center Link “ LK3 tidak lagi memberikan layanan informasi, konsultasi, konseling, advokasi dan rujukan, tetapi juga dibutuhkan petugas LK3 yang mampu melakukan penjangkauan (outreach) dan pendampingan bagi keluarga atau anggota keluarga yang mengalami masalah psikososial.
Untuk mempercepat aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh layanan informasi, konsultasi, konseling, pendampingan, penjangkauan, advokasi dan rujukan serta optimalisasi kinerja para pekerja sosial telah tersedia mobil pelayanan sosial keliling yang didisain secara khusus, sehingga dapat berfungsi sebagai kantor LK3 berjalan yang disebut mobil LK3 dan untuk Provinsi Sumatera Barat kita memperoleh 4 unit mobil, yang diperuntukkan bagi LK3 yang kinerjanya berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan di tetapkannya UU No.23/2014 yang menyatakan Bidang Sosial sebagai salah satu Urusan Pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, maka di harapkan seluruh Pengurus LK3 yang hadir pada kesempatan ini untuk dap[at mengawal LK3 sebagai layanan Publik yang memberikan layanan Psiko sosial untuk masyarakat sampai ke level Kabupaten/ Kota dan Desa/ Kelurahan, dengan standart kegiatan tetap mengacu kepada Permensos No.16 tahun 2013 tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3). Semoga kegiatan ini juga dapat menjadi ajang saling tukar informasi tentang program permasalahan di LK3", harap Abdul Gafar.
#GAnews04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar