Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Yuska Librafortunan, Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Kota Padang menerima kunjungan silaturahmi & sharing the best practice sebagai supporting system trifungsi DPRD dari ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, Rabu (14/3).
Dijelaskan oleh Kabag Administrasi bahwa fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut yaitu bidang Legislasi yang berfungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Bidang anggaran merupakan fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Terakhir bidang pengawasan yang berfungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, urainya panjang lebar.
Diterangkannya lebih jauh bahwa kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sementara sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat DPRD mempunyai fungsi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD.
Sebagai pelaksanaan pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).
Penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD
Fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.
Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kota Padang, ujarnya.
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya. (GAnews08/cakrawala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar