KPU Sumbar Adakan Sosialisasi & Bintek Untuk Calon DPD - Go Asianews

Breaking


Selasa, 03 April 2018

KPU Sumbar Adakan Sosialisasi & Bintek Untuk Calon DPD


Goasinews.com
Padang (SUMBAR) - Bertempat di Gran Hotel Inna Muara Padang, hari ini (3/4/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Sumbar yang berkeinginan maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Prov Sumbar pada Pileg 2019 nanti.

Dalam Sosialisasi tersebut, pihak KPU Sumbar menjelaskan persyaratan balon DPD kepada peserta, juga bentuk-bentuk verifikasi dan pengecekan persyaratan balon DPD. Untuk Sumatera Barat jumlah dukungan minimal calon anggota DPD adalah 2.000 dukungan. KPU telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP) untuk pencalonan anggota DPD. Dukungan persyaratan pencalonan diunggah ke dalam sebuah aplikasi.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelasakan, "sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut ditujukan kepada bakal calon anggota DPD. Diharapkan dengan sosialisasi tersebut, bakal calon bisa mempersiapkan diri sebelum menyerahkan dukungan dan mendaftarkan diri.

"Dan Jadwal penyerahan dukungan persyaratan akan dibuka mulai tanggal 22 sampai tanggal 26 April 2018 mendatang. Bakal calon hendaknya mempersiapkan diri dan mendaftarkan penghubung atau Liaison Officer (LO) serta operator SIPPP ke KPU.

"Entry data dukungan sudah bisa diunggah sebelum waktu penyerahan sehingga masih ada kesempatan untuk perbaikan. artinya antara soft copy dan hard copy persyaratan harus sinkron agar tidak terjadi permasalahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengingatkan, "dukungan persyaratan bakal calon DPD harus tersebar pada paling kurang 50 persen daerah pemilihan. Berdasarkan jumlah pemilih pada pemilu terakhir sebanyak 3,4 juta, bakal calon harus memiliki dukungan minimal 2.000 pemilih, dengan jumlah 19 daerah maka dukungan harus tersebar di minimal 10 daerah kabupaten dan kota.

"Saat verifikasi jika terjadi dukungan ganda, bisa dikenakan sanksi pengurangan 50 kali lipat, Jelasnya.
(dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->