Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Padang terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kamis (3/5), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua, Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Kabag Risalah, Desmon Danus, dan turut di hadiri Pjs Walikota Padang, Alwis.
.
Rapat paripurna ini di hadiri oleh 30 orang anggota Dewan, sakit 1 orang, izin berhalangan hadir 4 orang dan selebihnya menunggu kedatangannya, rapat juga di hadiri oleh OPD Pemko Padang.
Kedua Ranperda tersebut telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang didahulukan rapat internal, kunjungan kerja, rapat kerja dengan OPD terkait, rapat fraksi-fraksi dan rapat gabungan pansus I dan II.
Laporan Pansus I tentang Ranperda Perpustakaan disampaikan oleh Ketua Pansus III, Zulhardi Z.Latif. Dalam kesempatan itu disampaikan terkait Ranperda Perpustakaan yang sedang kita bahas di Kota Padang merupakan program nasional. Sementara kita di Kota Padang baru akan memulai untuk membahas tentang Ranperda Perpustakaan ini.
"Sebelumnya di daerah yang kita kunjungi di Bantul sudah diterapkan Perda Perpustakaan ini, mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan untuk di sekolah sekolah, mekanisme dan syarat - syarat mengenai perpustakaan begitupun penganggarannya," kata Zulhardi Z.Latif
Perda Perpustakaan ini diterapkan untuk semua kategori perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan pribadi atau milik masyarakat. "Karena ini adalah program nasional, apa apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini, " ujarnya.
Untuk laporan Pansus II tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Amrizal Hadi Ketua pansus II menjelaskan "Pansus sudah study banding ke DPRD Kota Malang Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI".
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah.
Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Menurut PP itu, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas : a. Pajak kendaraan bermotor; b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan c. Pajak air permukaan.
Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas : a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan b. Pajak rokok.
Adapun jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas : a. Pajak reklame; b. Pajak air tanah; dan c. PBB-P2.
Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak penerangan jalan; e. Pajak mineral bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir; g. Pajak sarang burung walet; dan h. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud paling sedikit mengatur ketentuan mengenai : a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d. masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluwarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya,”. Demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Selain itu kata Zulhardi, Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, menurut PP ini, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a Daerah dengan menggunakan: a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan b. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
Dan Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah, ulasnya.
Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua pansus dari Ketua DPRD Kota Padang, yang selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda.
(adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar