Goasianews.com
Padang (SUMBAR) – Siang ini (21/7/2018) puluhan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kec.Lubuk Bergalung Kota Padang berkumpul di gerbang PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk yang beralamat di Jalan By Pass Lama Km 9 No. 66 Lubuk Begalung Padang.
Kicauan kalimat kecewa dari kebijakan Pimpinan (HRD dan BM) PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk cabang Padang terlontar dari puluhan mulut para buruh tersebut.
Kepada awak media, Jaka ketua SPSI Kec.Lubuk Begalung Kota Padang menjelaskan “selama ini hubungan PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk- Cabang Padang dengan buruh bongkar muat SPSI Kec.Lubuk Begalung yang umumnya merupakan masyarakat sekitar sangat harmonis, dan hal itu telah berlansung semenjak perusahaan ini berdiri sekitar sepuluh tahun yang silam, terang Jaka.
Lebih lanjut Jaka menjelaskan, “entah apa penyebabnya, tiba-tiba ada perubahan kebijakan dari petinggi (HRD dan BM) PT.Catur cabang padang yang baru, perobahan itu terkait persoalan pengolahan limbah Pallet kayu (alat penahan dan alas logistic ) “
“Padahal dahulu sudah ada intruksi dari pimpinan PT.Catur cabang padang, bahwasanya agar tumpukan limbah pallet kayu tidak mengganggu aktifitas kerja di lingkungan perusahaan, maka di bebaskanlah untuk masyarakat sekitar atau para buruh bongkar muat mengambil limbah tersebut, karena bisa di manfaatkan untuk kayu bakar atau keperluan lainnya ”
“Namun saat ini, di kepimpinan PT.Catur cabang padang yang baru mereka mengintruksikan bahwa limbah pallet kayu tidak di perbolehkan lagi di ambil oleh masyarakat atau para buruh”.
“Di karenakan limbah pallet kayu tersebut memang miliknya perusahaan, maka kami dari masyarakat sekitar dan para buruh menghargai keputusan tersebut” ucapnya.
“Tetapi, kejadian kemaren siang (20/7/2018) sangat jelas, kebijakan pihak pimpinan PT. Catur Sentosa Adiprana TbkPadang, telah terang-terangan mengzalimi hak anggota SPSI sebagai buruh bongkar muat” ungkapnya.
“Beberapa oknum Polisi Meliter turun langsung ke lapangan dan melakukan aktivitas pemuatan dan mengangkut limbah Pallet kayu PT.Catur keluar areal perusahaan tanpa melibatkan anggota SPSI sebagai buruh bongkar muat, dan kami sangat kecewa dengan kejadian tersebut” keluh Jaka.
Dikesempatan yang sama, Adek, ketua rombongan buruh bongkar muat SPSI Kec Lubeg Padang untuk wilayah lingkungan perusahaan PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk –Padang, menambahkan “Seakan-akan kebijakan pimpinan perusahaan telah berupaya untuk mengadu domba kami para buruh dengan TNI, Seharusnya pihak pimpinan perusahaan bisa professional dalam menyikapi permasalahan ini, bukankah dalam RAB mobilisasi logistic, anggaran bongkar muat telah dihitung dan di tetapkan aturan mainya oleh managemen pusat PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk”
“ Kalau hal ini terulang kembali, kami para buruh akan membuat surat pengaduan resmi ke pusat perusahaan PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk, dan intansi-instansi kementrian terkait lainya, dan SPSI juga akan minta tanggapan secara resmi dan tertulis dari Denpom I/4 Padang terkait aktivitas oknum anggotanya tersebut” tegas Adek.
Juga di kesempatan yang sama, Anul, tokoh masyarakat setempat menyayangkan kejadian dan kebijakan baru tersebut, “ PT.Catur Sentosa Adiprana Tbk merupakan perusahaan besar , dan sangat tidak mungkin managemen pusatnya mengintruksikan ke perusahaan cabang di daerah untuk menjual limbah pallet kayu yang tidak terpakai ini, ucap Anul.
“Sungguh sangat di sayangkan, keharmonisan yang terjalin selama ini rusak hanya dengan masalah limbah pallet kayu” cetusnya sembari tersenyum.
Menanggapi hal tersebut, media ini telah mencoba menghubungi Bambang selaku HRD dan Edi Arsandi selaku BM dari PT. Catur Sentosa Adiprana Tbk- cabang Padang melalui security perusahaan untuk konfirmasi lebih lanjut.
“Sabar ya pak.., sebentar lagi beliau keluar menemui bapak” ucap security pada awak media.
Namun setelah menunggu lebih dari empat jam, Bambang maupun Edi Arsandi tidak kunjung keluar. (dn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar