Goasianews.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, hingga saat ini 2018 telah menangkap sebanyak 32 orang Kepala Daerah
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selama "2005-2018 total ada 32 kepala daerah yang ditangkap. Paling banyak tahun 2018 ada 15 kepala daerah," ungkap Febri, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).
Terkait persoalan yang dilakukan oleh kepala daerah yang tertangkap tangan, Febri menjelaskan mereka paling banyak melakukan suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan, tukar menukar kawasan hutan dan lainnya.
Lanjut Febri, KPK juga mengingatkan agar proses hukum yang telah dilakukan pada sejumlah Kepala Daerah ini menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah terpilih di Pilkada 2018, agar tidak melakukan hal yang sama saat menjabat.
#dn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar