"Pengembangan OTT Wako Pasuruan", KPK Geledah Delapan Lokasi - Go Asianews

Breaking


Minggu, 07 Oktober 2018

"Pengembangan OTT Wako Pasuruan", KPK Geledah Delapan Lokasi

Juru Bicara KPK  Febri Diansyah,

Goasianews.com
Jakarta - Terkait pengembangan dari peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan), kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Pasuruan Setiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di depalan lokasi.

"KPK menugaskan 3 tim penyidik secara paralel untuk lakukan penggeledahan di 8 lokasi di Pasuruan,''ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (7/10/2019).

Dia memaparkan, ada empat lokasi tabg digeledah di kompleks Pemda. Yakni Kantor Wali kota, kantor dinas PU, kantor staf ahli, dan kantor bagian pengadaan. Penggeledahan juga dilakukan di dua kediaman walikota, baik rumah dinas maupun rumah pribadi walikota. 

''Satu kantor dinas koperasi, dan satu rumah seorang saksi,''katanya.

Febri menambahkan, proses penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.00 - 18.00 WIB. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dan uang dalam pecahan rupiah. 

''(Jumlah) belum dapat dipastikan, sedang dihitung dan akan diinfo pada waktunya nanti,'' kata Febri. 

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan fee terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. 

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang di Ambon, yaitu: 1. SET (Setiyono) Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M, HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemillk CV. M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

''Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: ”ready mix” atau campuran semen dan ”Apel" untuk fee proyek dan ”Kanjengnya" yang diduga berarti Walikota,'' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (5/10/2018).

Dia menambahkan, diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya. ''Menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek) dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan,'' katanya.

Menurutnya, komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pok|a. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair. 

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono di rutan Pomdam Jaya Guntur. Kemudian terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun 

DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Empat tersangka dalam kasus Pasuruan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

#dyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->