KPK Gelar Kegiatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi - Go Asianews

Breaking


Selasa, 04 Desember 2018

KPK Gelar Kegiatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi


Goasianews.com
Jakarta - Serangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi akan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Selasa (4/12/2018) hingga Rabu (5/12/2018). 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, acara ini untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember setiap tahunnya. 

"KPK bersama sejumlah instansi menyelenggarakan Hakordia mulai besok dan lusa selama dua hari, yaitu 4-5 Desember 2018 di Hotel Bidakara.

Rencana besok akan dibuka langsung oleh Presiden RI, Pak Joko Widodo," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/12/2018). 

Febri memaparkan, kegiatan ini melibatkan sekitar 57 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, 20 organisasi masyarakat sipil dan pusat kajian antikorupsi. 

Kemudian, 16 perwakilan partai politik juga akan menghadiri acara tersebut. 

Febri mengungkapkan, ada sejumlah fokus utama dalam acara ini. Pertama, pentingnya mendorong partai politik membangun sistem politik berintegritas. "Ini berangkat dari dua fenomena. Pertama, ada lebih dari 61 persen kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan aktor politik. Kedua, tahun 2019 merupakan tahun ketika kedaulatan rakyat itu diberikan ruang terbuka untuk memilih siapa calon pemimpinnya," kata Febri. "Sehingga kami memandang perlu momentum ini untuk mendorong sistem integritas partai politik yang lebih baik. 

Karena itu 16 parpol yang sudah diundang akan menandatangani komitmen bersama melakukan pemberantasan korupsi atau pencegahan korupsi bersama-sama," lanjutnya. 

Kedua, KPK menyoroti pentingnya mendorong bisnis yang sehat dan berintegritas. KPK juga akan meluncurkan buku panduan untuk mengelola bisnis yang sehat dan berintegritas. 

"Ini penting karena di peraturan Mahkamah Agung terkait pidana korporasi, pembentukan lingkungan pengendalian di korporasi menjadi salah satu poin yang dapat dipertimbangkan sebagai kesalahan korporasi kalau melakukan tindak pidana,"ungkapnya. 

KPK juga seringkali menemukan praktik suap terkait proyek atau perizinan diduga juga demi keuntungan atau kepentingan korporasi. "Jadi, ke depannya pencegahan (korupsi) ini perlu lebih di perkuat," tegas Febri.

#deni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->