Sunday, December 30, 2018
OTT di Kementrian PUPR, KPK Tetepkan 8 Orang Tersangka
Goasianews.com
Jakarta - Pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang di lakukan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berupa suap dalam protek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulisnya Minggu 30 Desember 2018.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keempat orang itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP),Yuliana Enganita Dibyo.
Saut mengatakan, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap terkait lelang proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, Katulampa, serta daerah di Donggala, Palu, yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Suap itu diduga diberikan agar pejabat di kementerian itu membantu mengatur lelang. Menurut Saut, lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP menjadi pemenang proyek tersebut.
Anggiat disangka menerima suap Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1.42 miliar dan SGD 22.100, Teuku Moch Nazar mendapatkan Rp 2 miliar dan Donny Sofyan Arifin sebanyak Rp 170 juta.
#deni.
Tags
# Hukum
# Nasional
# Pembangunan
# PUPR

About Go Asianews
Sebagai mitra kerja, Media online www.goasianews.com sangat memjunjung tinggi provesionalitas serta komikmen kerjasama pada setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO), dan personil (individu) dalam mempublikasikan profil, kinerja dan ekspost kegiatannya ke masyarakat luas, guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas serta akuntabilitas.
PUPR
Labels:
Hukum,
Nasional,
Pembangunan,
PUPR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment