Friday, January 4, 2019
Wau.., 2018 Pemko Padang Sulap 320 unit RTLH Menjadi Layak Huni
Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Pemerintah kota Padang secara berkesinambungan melakukan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.
Pemko Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) di tahun anggaran 2018 kemaren telah sukses melaksanakan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan pemko padang dalam mengatasi permasalah sosial yang ada ditengah masyarakatnya.
Tercatat, selama tahun 2018 ada sebanyak 320 unit rumah tidak layak huni, berhasil disulap menjadi rumah yang layak ucap Kepala Dinas PRKPP Kota Padang, melalui Kabid. Perumahan, Norman saat dijumpai, Rabu (2/1) di kantornya.
"RTLH merupakan program unggulan (Progul) walikota Padang yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu".
"RTLH akan terus dilanjutkan pada tahun 2019 ini, namun jumlahnya berkurang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya".
Program unggulan RTLH ini seiring dengan pembangunan jalan lingkungan (jaling)'. Ungkapnya.
Norman menambahkan, "Apabila akses jalan sudah lancar, otomatis akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat disekitarnya".
Disebutkannya, jaling yang sudah terealisasi pada tahun anggaran 2018 kemaren yakni sepanjang 32,9 KM, yang tersebar di 11 kecamatan. Dan untuk tahun anggaran 2019 ini, ditargetkan pembangunan jaling yakni sepanjang 37 KM, terang Norman.
#deni/ fit
Tags
# Padang
# Pembangunan
# Sumbar

About Go Asianews
Sebagai mitra kerja, Media online www.goasianews.com sangat memjunjung tinggi provesionalitas serta komikmen kerjasama pada setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO), dan personil (individu) dalam mempublikasikan profil, kinerja dan ekspost kegiatannya ke masyarakat luas, guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas serta akuntabilitas.
Sumbar
Labels:
Padang,
Pembangunan,
Sumbar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment