Febri Diansyah (Jubir KPK) menjelaskan, salah satu aset yang disita dari Kasatker Kementerian PUPR adalah tanah dan rumah di kawasan Sentul City dengan estimasi nilai Rp3 miliar. |
Goasianewss.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Kasatker PUPR itu berperan sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Namun, Febri tak membeberkan nama Kasatker PUPR tersebut
"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City rumah dengan estimasi nilai Rp3miliar," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).
Terkait kasus ini, KPK juga menerima tambahan pengembalian uang. Febri mengatakan total setidaknya ada 55 orang Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR yang telah mengembalikan uang terkait suap dalam proyek SPAM tersebut.
Sampai sejauh ini, kata Febri, total uang yang dikembalikan lebih dari Rp20 miliar. Uang yang dikembalikan itu berbentuk mata uang rupiah dan valuta asing dolar Amerika Serikat, juga dolar Singapura.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, US$ 148.500 dan Sin$ 28.100," kata Febri.
Febri mengatakan KPK menghargai pengembalian uang yang dilakukan 55 PPK Kementerian PUPR tersebut. Uang itu akan disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang tengah berjalan saat ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Selain itu, KPK melimpahkan empat tersangka dan berkas perkara kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR ke persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui tiga dari empat orang tersangka itu merupakan satu keluarga. Mereka adalah Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) adalah suami dari Direktur PT WKE, Lily Sundarsih.
Keduanya memiliki anak Irene Irma yang menjabat Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP). Selain satu keluarga itu, tersangka lain yang juga bakal disidangkan adalah Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur Proyek PT WKE.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka TPK suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR ke penuntutan tahap dua," ujar Febri.
Sementara itu, KPK juga meperpanjangan masa penahanan empat tersangka yakni Anggiat, Meina, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin
# sah/kid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar