Boby Purbowo. perwakilan Manajemen PT.Catur saat memberi keterangan pada awak media |
Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Kebijakan Manajemen cabang PT.Catur Sentosa Adiprana (Tbk) yang berkedudukan di kota Padang jln. By Pass berpotensi menimbulkan gejolak besar.
Perselisihan yang di picu oleh kebijakan Manajemen Perusahaan yang tidak lagi menggunakan jasa buruh borkar muat makin memperuncing keadaan.
Buruh yang notabenenya merupakan masyarakat setempat yang tergabung dalam SPSI (Serikat Perkerja Seluruh Indonesia) kota Padang merasa sangat kecewa dengan kebijakan tersebut.
Beberapa personil tengah berjaga |
Di lapangan (18/2/2019), terlihat beberapa personil yang menggunakan seragam TNI stambay di lokasi kantor yang sekalisgus gudang Pt.Catur Sentosa Adiprana (Tbk) dengan menggunakan senjata lengkap, dan menurut para perkerja keberadaan Anggota TNI tersebut sudah semenjak dua hari yang lalu.
Terkait kondisi tersebut, Senin (18/2/2019) pihak Disnaker Kota Padang turun kelapangan guna memediasi permasalahan tersebut.
Selain perwakilan dari pihak buruh, mediasi juga dihadiri Ketua SPSI Kota Padang, DANRAMIL lubeg, Niniak Mamak Lubeg dan LSM Lembaga Investigasi BAPAN (Badan Advokasi Penyelaman Aset Negara) Sumbar selaku penengah.
Suasana saat mediasi |
Saat mediasi berlansung Brand Manager PT.Catur Sentosa Adiprana (Tbk) Cabang Padang Edi tidak berada di kantor, dan pihak perusahaan meminta waktu satu minggu kedepan terkait keputusan yang akan diambil terang Boby Purbowo yang mewakili.
"Saat ini BM lagi cuti, kami minta waktu satu minggu kedepan terkait langkah dan kebijakan yang akan di putuskan " terang Boby pada awak media.
Adek juru bicara dari pihak buruh yang di dampingi pengacaranya menjelaskan "Semenjak awal berdiri, hubungan buruh bongkar muat selama ini berjalan sangat harmonis dengan Manajemen PT.Catur, namun sekitar setahun belakangan ini semenjak kepemimpinan Edi selaku BM yang baru persoalan demi persoalan mulai bermunculan terang Adek.
"Manajemen PT.Catur telah berbuat semena-mena dengan memutuskan tidak menggunakan jasa SPSI dalam aktifitas bongkar muat di gudangnya"
"Kebijakan ini telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan No.21/ Tahun 2000, jelas Adek.
"Dan pihak manajemen juga melakukan pemecatan pada lima orang karyawannya yang merupakan penduduk sekitar tanpa ada alasan yang jelas"
Adek mewakili para buruh sangat menyayangkan, setiap kali muncul permasalahan dari kebijakan perusahaan, Edi selaku Brand Manager perusahaan selalu menghilang dengan alasan cuti, ini merupakan sikap yang sangat tidak bertanggungjawab" ungkap Adek.
Melihat kondisi dilapangan tersebut, Zainal Abidin dari unsur LSM yang turut hadir dalam mediasi tersebut menyarankan sebaiknya Manajemen PT.Catur Sentosa Adiprana (Tbk) pusat meroling atau membekukan tupoksi Edi selaku Brand Manager.
Zainal Abidin bersama rekannya Herman, dari LSM Lembaga Investigasi BAPAN (Badan Advokasi Penyelaman Aset Negara) Sumbar yang turut ikut dalam proses mediasi |
"sebaiknya Manajemen PT.Catur Sentosa Adiprana (Tbk) pusat meroling atau membekukan tupoksi Edi selaku Brand Manager untuk kantornya di wilayah Kota Padang ini" ucapnya.
"Mengingat, perselisihan ini bukan kejadian kali pertamanya, hal ini terjadi telah beberapa kali semenjak kepemimpinan Edi selaku BM"
"Dan lebih parah lagi, Edi selalu menghilang saat ada kontra dari kebijakan yang dibuatnya"
"Saya menilai, kebiasan Edi yang senantiasa pergi saat ada masalah ini akan berdampak buruk pada karyawan/ staf lainnya yang berkerja di perusahaan ini"
"Para buruh bisa saja gelap mata, lepas kontrol dan membabi buta di lingkungan perusahaan karena keluhan dan aspirasi mereka tidak sampai pada Edi. Sebelum hal yang tidak di inginkan ini terjadi, saya minta pada Manajemen Pusat PT.Catur Sentosa Adiprana (Tbk) untuk segera mengganti Edi sebagai Brand Manager" harap Zainal.
#deni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar