Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Disebabkan hampir satu bulan tidak dibolehkan bekerja oleh pihak PT.Catur Sejahtera Abadi (CSA),puluhan pekerja buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kelurahan Parak Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung,Kota Padang lakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Padang, Senin(25/3) pagi.
Para pekerja tersebut meminta anggota DPRD Kota Padang agar membantu mengembalikan hak-hak mereka untuk bekerja.Sebagaimana diketahui hingga saat ini pihak PT. Catur Sejahtera Abadi (CSA) jalan By Pass tidak lagi membolehkan para pekerja tersebut beraktivitas seperti biasanya.
"Sudah hampir satu bulan kami tidak bekerja pak,bagaimana kami menghidupi keluarga kami.Kami mohon kepada bapak-bapak di DPRD Padang ini untuk bisa membantu kami untuk kembali bekerja,"ujar salah seorang pengunjuk rasa disambut sorak para pendemo lain.
Anggota DPRD Padang, Iswandi Muchtar berusaha mendinginkan suasana dan mengajak sekitar sepuluh orang dari mereka mewakili untuk diajak masuk kedalam ruang rapat menyampaikan aspirasinya.
Selanjutnya didalam ruang rapat,Alwis pembicara SPSI memaparkan kejadianya bahwa pihak PT.CSA sudah tidak mau lagi mempekerjakan anggota SPSI lagi,bahkan ada salah satu oknum TNI ikut juga melarang kami bekerja disana.
“Kami tidak boleh bekerja oleh pihak perusahaan semenjak Selasa (19/3) lalu sampai sekarang,dan ada juga oknum TNI yang juga ikut melarang kami bekerja” katanya.
Menanggapai aspirasi yang disampaikan oleh anggota anggota SPSI tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Wahyu Iramana Putra menerima aspirasi yang disampaikan oleh anggota SPSI dan mengatakan bahwa DPRD Padang akan bertemu dengan pihak PT.CSA hari ini dan pihak DPRD akan mencoba bergerak cepat melalui cara berkomunikasi dengan pihak perusahaan PT CSA nantinya.
“Hari ini kami akan bertemu dengan pihak perusahaan (PT CSA). Dan, kami akan bertanya, dan kita akan mensurvei informasi, dan akan kita carikan solusinya,” ungkap Wahyu.
#dn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar