Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Yulfis Hendri |
Goasianews.com
Padang (SUMBAR) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Jumat (15/3) lalu, telah menertibkan satu unit gudang yang diduga menyalahi peruntukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang berlokasi di Jalan By Pass, Kecamatan Koto Tangah.
Penertiban gudang pupuk yang masih dalam pembangunan ini, dinilai karena pemilik mengalihkan izin yang ada. Sebelumnya gedung ini hanya mengantongi IMB toko, namun dalam proses pengerjaannya pemilik mendirikan sebuah gudang pupuk.
PLT Kadis PUPR Kota Padang Yenni Yuliza melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yulfis Hendri menjelaskan, hingga saat ini revisi dari IMB Toko tersebut belum sampai di meja saya, ungkapnya pada Goasianews.com di kantornya (28/3).
"Hingga saat ini revisi IMB dari Toko pupuk yang disidak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Jumat (15/3) lalu tersebut belum sampai kemeja saya" terang Yulfis.
"Dan hingga saat ini saya tidak tau pasti, apakah antara IMB yang di keluarkan dengan kondisi pembangunan dilapangan benar-benar ada masalah"
Kepada media ini, Yulfis menyarankan untuk menanyakan lansung kepada Asan Basri bagian Pengawasan IMB.
"Sebaiknya tanyakan lansung kebagian Pengawasan IMB, yakni bapak Asan Basri yang membidangi bagian tersebut" ucap Yulfis.
Lebih lanjut Yulfis menerangkan "untuk distribusi, memang ada selisih harga antara pengurusan IMB Toko dan IMB Gudang, dan sesuai ketentuan yang berlaku, satuan harga meterpersegi tersebut tergantung pada zona (wilayah) bangunan tersebut di dirikan".
"Dan dalam pengurusan IMB Gudang, jika bangunan tersebut memiliki luas 500 Meter atau lebih, maka IMB dikeluarkan harus melewati kajian lingkungan terlebih dahulu, dan untuk IMB Toko jika memiliki ketinggian dinding di atas 5 Meter, maka itu di hitung dua lantai" tegas Yulfis.
#deni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar