Pemko Palembang Tegaskan Perusak Jalan Akan Didenda Rp1,5 Miliar - Go Asianews

Breaking


Kamis, 27 Juni 2019

Pemko Palembang Tegaskan Perusak Jalan Akan Didenda Rp1,5 Miliar

Wakil Wali Kota Palembang Fitri Agustinda saat meninjau jalan

Goasianews.com
Palembang – Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang merusak jalan karena pekerjaan utilitasnya berupa denda Rp1,5 miliar.

Wakil Wali Kota Palembang Fitri Agustinda mengatakan sanksi tersebut berdasarkan Permen PU nomor 20/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) perizinan galian dan sanksi jika tidak berizin denda Rp1,5 miliar dan jika pengerjaan tidak sesuai dikenakan uang jaminan.

“Saya tidak akan pandang bulu, siapapun instansinya mau itu PLN, PDAM, SP2J (Sarana Pembangunan Palembang Jaya/BUMD), jika melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Fitri saat rapat galian yang merusak jalan bersama instansi terkait, Rabu (26/6/2019).

Fitri mengatakan, setelah pertemuan dengan semua instansi itu, pihaknya memberikan solusi setiap instansi yang akan melakukan pengerjaan penggalian utilitas dilakukan perencanaan terlebih dahulu.

“Jadi dibuat perencanaan, misalnya dalam waktu yang berbeda PLN akan melakukan galian, PGN atau PDAM juga, jadi direncanakan penggaliannya secara bersama dan di waktu yang sama. Sehingga tidak bongkar tutup jalan itu dan dibiarkan rusak,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun para instansi sepakat untuk kerjasama dengan pemerintah, namun ke depan akan kembali dilakukan pertemuan untuk rencana pengerjaan mereka.

“Supaya tidak ada lagi jalan berlubang dan rusak akibat galian.”

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Ahmad Bastari mengatakan, 153 ruas jalan yang rusak akibat galian dengan total panjang 30,666 kilometer.

Jalan yang rusak tersebut antara lain Jalan Sumpah Pemuda, Sukabangun, Bambang Utoyo, Dwikora, Panca Usaha, Pertahanan, Mayor Salim, Tanjung Barangan. Selain denda Rp1,5 miliar, ada juga jaminan jalan yang rusak akibat pengerjaan. Jaminannya bisa dicairkan oleh PU.

“Sebelumnya, PU akan menghitung volume jalannya, kita bisa cairkan itu kepada pemilik utilitas. Jaminan ini dibuat sebelum izin dan sebelum pengerjaan,” kata Ahmad.

Menurutnya, sejauh ini belum ada yang dikenakan sanksi itu baik denda maupun jaminan. Pihaknya tidak menampik jika sejauh ini mengedepankan toleransi seperti pada 2017-2018 untuk kesiapan Asian Games.
“Setelah Asian Games selesai, tidak ada lagi toleransi.” tegasnya

#Dinda W.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->