Alwis : Tak Hanya Infak Masjid dan BAZ yang Ditilep, Oknum ASN juga embat uang APBD Rp600 Juta - Go Asianews

Breaking


Kamis, 20 Februari 2020

Alwis : Tak Hanya Infak Masjid dan BAZ yang Ditilep, Oknum ASN juga embat uang APBD Rp600 Juta


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Alwis, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar) angkat bicara terkait oknum ASN berinisial RNT yang diduga menilep uang infak Masjid Raya Sumbar.

Oknum ASN tersebut berinisial RNT yang sebelumnya bertugas sebagai bendaharawan di Biro Bina Sosial sekarang bernama Biro Bina Mental dan Kesra.

Dari keterangan Alwis yang dilansir dari Klikpositif, tak hanya infak masjid, dana BAZ dan uang APBD (Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) juga diembat oleh RNT.

"Jadi jumlah keseluruhan dari hitungan inspektorat sekitar Rp1,5 miliar, dari jumlah itu ada APBD sekitar Rp600 juta. Namun jumlah pastinya sedang dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Karena menyangkut uang negara maka penghitungan jumlah kerugian melalui BPK," kata Alwis, Rabu malam (19/2).

Dia menjelaskan, terkait uang APBD dilaporkan oleh Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Syaifullah selaku pimpinan RNT kepada Kejaksaan Tinggi. Sedangkan infak masjid dilaporkan pengurus masjid ke pihak kepolisian (Polresta Padang).

"Secara kepegawaian yang bersangkutan sudah dibebaskan tugaskan dari bendahara menjadi staf biasa. Kemudian proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan dan Polisi, untuk sanksi selanjutnya tentu kita menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Alwis menerangkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Sumbar, RNT mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan penggelapan dilakukan sejak 2013 sampai 2018. Diketahui, saat Jumadi sebagai Plt Kepala Biro Bina Mental dan Kesra (sekarang Kepada Dinas Sosial Sumbar).

"Uang tersebut diputar-putar RNT, semacam gali lubang tutup lubang sehingga sulit terdeteksi oleh pengawas," terang Alwis.

Terakhir disampaikannya, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra, Inspektorat dan pengurus Masjid Raya Sumbar telah menggelar rapat bersama terkait kasus tersebut.

"Kita tunggu hasil audit BPK, kemudian proses hukum di kejaksaan dan kepolisian, kemudian setelah itu kita jatuhkan sanksi nantinya," tutup Alwis. (kp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->