"Bukti Ahli Waris Maboet MKW Lehar" Sampai Sekarang Tercatat dan Terdaftar di BPN Padang - Go Asianews

Breaking


Selasa, 04 Februari 2020

"Bukti Ahli Waris Maboet MKW Lehar" Sampai Sekarang Tercatat dan Terdaftar di BPN Padang


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) -  Banyak yang masih meragukan keabsahan Ahli Waris Maboet Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar. Padahal, buktinya terdaftar dan tercatat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Padang sejak 15 Desember 1982 sampai sekarang.

Lalu apa dasarnya? Pertama, Putusan Landraad No.90/1931. Kedua, Surat Ukur No.30/1917 skala 1:5000 seluas 765 hektar dan Peta Eksekusi No.35/1982. Diperkuat Putusan MA No.114. K/ TUN/ 2004 BPN Padang berdasarkan Pemohon MKW Lehar - Berita Acara Angkat Sita Surat Ukur No. 30/1917 Skala 1:5000 PN Padang, tertanggal 26 Maret 2010.

Selain itu, Pemohon MKW Lehar - Berita Acara Tunjuk Batas (Pengembalian Batas) Ulang Jurusita Peta Eksekusi No.35/1982 PN Padang, tertanggal 17 Maret 2016. Lalu Surat Ketua Pengadilan Negeri Padang, Reno Listowo SH MH, tentang telah dilaksanakan Tunjuk Batas objek Perkara perdata No. 90/1931 SURAT UKUR No. 30/1917 Skala 1:5000, tanggal 28 Maret 2016.

"Ada juga Surat Kakan BPN Padang, Syafri, SH tentang penerbitan sertifikat MKW Lehar, tanggal 23 Agustus 2016 yang mengacu pada Tunjuk Batas Jurusita PN tanggal 17 Maret 2016. BPN Padang juga telah menerima Surat Perintah Setor (SPS) MKW Lehar sebagai dasar Penerbitan Sertifikat, serta Surat Pemblokiran Sertifikat di 4 Kelurahan di Kecamatan Kototangah ditandatangani Ir. Z. Zahirullah tertanggal 27 November 2017," urai Jhonatan Mulyana Nababan, Penasehat Hukum dari Ahli Waris Maboet MKW Lehar.

Masih banyak yang lain. Seperti Putusan Perdata No.15/Pdt. Bth/2018/PN. Pdg (Bantahan) dan Putusan PT (Banding). "Berikutnya Surat Kakan BPN Padang, Junaidi SH, M. Hum tentang Pembatalan Sertifikat karena sertifikat cacat administrasi tertanggal 1 Februari 2019. Lalu Pembukaan Blokir Sertifikat di BPN Padang, berdasarkan Perdamaian dengan MKW Lehar di Notaris atau Checking Sertipikat," beber Jhonatan dari Kantor Law Firm 1917 and Partners.

Bukti lain, Surat Kakan BPN Padang, Elfidian Iskariza, ST, MH tentang Status Tanah Adat di 4 Kelurahan, Kecamatan Kototangah tanggal 24 Juli 2019. Lalu Sporadik Ex. Eigendom Verponding No.1794 dapat diterima di BPN Padang (membayar SPS) setelah mendapat Pelepasan Hak dari MKW Lehar di Notaris. "Jadi telah terlaksana proses pembatalan sertifikat yang diajukan oleh MKW Lehar di BPN Padang. Juga telah terlaksana pengukuran objek tanah MKW Lehar oleh BPN Padang berdasarkan SPS," terang Jhonatan.

Jhonatan juga menjelaskan saat ini telah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) atas objek tanah MKW Lehar dan MKW Lehar telah membayar Surat Perintah Setor (SPS) Panitia yakni pendaftaran tanah pertama kali di BPN Padang.

"Kami hanya menunggu penerbitan sertifikat dan juga punya masyarakat yang sudah kami lengkapi persyaratan sesuai UUD Pokok Agraria di BPN Padang. Kaum Maboet MKW Lehar dan masyarakat yang ingin dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat sudah dapat diterima BPN Kota Padang dengan melengkapi syarat penerbitan sertifikat," pesan Jhonatan.

"Dan sudah banyak buka blokir di BPN dan Pelepasan hak tanah pada masyarakat di 4 kelurahaan oleh MKW Lehar. Selanjutnya terserah pada masyarakat apakah mau mengurus atau tidak untuk memohonkan penerbitan sertifikat di BPN Kota Padang, ungkapnya. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->