Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali tangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu pada Sabtu( 04 / 2020 ) di jalan lintas Sumatera depan warung picel lele Bandung Ayu nagari Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya pada pukul 03.30 Wib.
Tersangka tersebut berinisial DH berjenis laki-laki berumur 37 tahun, pekerjaan Wiraswata beralamat di jalan Pertanian RT 004 RW 002 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pakanbaru.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu paket Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenia sabu seberat 956,85 gram, satu paket terdiri dari 4.770 butir Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi seberat 1.904,42 gram, satu HP merk Xiomi Rdmi Note warna hitam, dan satu mobil merk Suzuki Karimun no Pol BM 1024 VZ.
Hal ini disampaikan oleh Kabib Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK saat jumpa pers di ruangan posko Aman Nusa II Mapolda Sumbar pada Selasa (14/04/2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menerangkang bahwa sabu dan Ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pakanbaru yang akan diantarkan kepada seseorang di daerah Jambi sesuai dengan arahan dari HGK”, terangnya.
Sesuai barang bukti tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (r/i)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar