Firman.SH.M.Si, Sekretaris KPU Sumbar |
Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Entah setan apa yang merasukinya, 'R' (klamin laki-laki) staf KPU Prov.Sumbar dan 'M' (perempuan) staf KPU Kab.Sijunjung, yang keduanya berstatus PNS tega-teganya berkianat pada pasangan masing-masing.
R dan M, duasejoli yang menjalin hubungan cinta terlarang (perselingkuhan) ini seolah lupa bahwa masing-masing dirinya telah memiliki keluarga.
Angin terus berhembus merubah musim seiring perjalanan waktu. Asmara yang terkemas dalam sunyisenyap (rahasia) terus bersemi, dan akhirnya cinta terlarang itupun berbuah. R dan M dikarunia seorang anak.
Selain bertentangan dengan norma Adat dan Agama, kekilafan R dan M ini juga bertentangan dengan Hukum Negara, mengingat keduanya berstatus PNS, dan perilaku buruk kedua staf KPU ini telah mencoreng nama baik dan citra KPU Sumbar di tingkat Nasional.
Terkat hal tersebut, Sekretaris KPU Sumbar membenarkan keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Sumbar dan M bertugas di KPU Kab, Sijunjung.
"Keduanya adalah staf KPU, R bertugas di KPU Provinsi Sumbar dan M bertugas di KPU Kabupaten Sijunjung" ungkap Firman.SH.M.Si, Sekretaris KPU Sumbar (Rabu 22/04/2020) di kantornya.
Lebih lanjut Firman Sekretaris KPU Sumbar memaparkan " terkait peristiwa ini KPU Sumbar telah melayangkan surat ke KPU pusat tanggal 15 Februari 2020 silam, mengingat keduanya berstatus PNS.
"Namun hingga saat ini belum ada balasan, dan kita masih menunggu keputusan dari KPU puasat" ungkapnya.
Terkait langkah, kebijakan dan sangsi KPU Prov Sumbar terhadap stafnya R, Sekretaris KPU Sumbar menjelaskan "saat ini R beraktifitas seperti biasa, dan KPU Sumbar pun tidak bisa mengambil kebijakan apapun terkait diri R, mengingat kasus R merupakan masalah pribadi/individu dan tidak berkaitan dengan tupoksi R sebagai staf KPU, dan saat ini persoalan R masih dalam proses hukum yang di laporkan suami M ke Polres Kab.Sijunjung"
"Dan kami hanya bisa mengabil langkah terkait kasus R dan M apabila telah ada putusan dari KPU pusat" jelasnya.
Secara terpisah, terkait asmara gelap di lingkungan KPU wilayah Sumbar ini, Afiyandri SH, salah seorang penggiat hukum di Sumatera Barat menyayangkan lambatnya prosedur putusan KPU pusat terkait kasus yang mengarah pencemaran martabat PNS ini.
Afi memaparkan “Selain sanksi, juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), "Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,"ucap Afi (23/04) saat di temuii di kantornya.
Lebih dalam Afi menjelaskan “Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
“Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut”.
"Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga", bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.
“Dan Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
“PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
“Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian” jelas Afi.
Sebagai perpanjangan tangan di Daerah, sudah selayaknya KPU Sumbar dan KPU Kab.Sijunjung lebih mengaktifkan diri dalam menyikapi permasalah seperti ini secara tepat dan cepat, agar pihak KPU Pusat bisa sesegera mungkin mengambil kebijakan, karena hal tersebut bagian dari melindungi citra dan nama baik institusinya di mata publik” harap Afi. (dn/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar