Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Kelalaian kerja yang menyebabkan kerugian pada orang lain merupakan sebuah tindakan yang dapat di tuntut secara hukum. Inilah yang terjadi ditubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang.
Pasca pengumuman Walikota Padang Mahyeldi, Kamis (9/4/2020), demi mengurangi dampak sosial ekonomi masyarakat dari penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang kembali mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan tersebut yakni "menggratiskan pembayaran bulanan rekening air minum yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang kepada pelanggan maayarakat golongan rendah selama 3 bulan ke depan, terhitung pembayaran bulan Mei hingga Juli 2020".
Wako menjelaskan, penggratisan iuran air PDAM ini diperuntukkan bagi masyarakat kategori kelompok sosial A dan sosial B serta rumah tangga A dan rumah tangga B dengan jumlah sebanyak 3550 pelanggan di Kota Padang.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat Kota Padang, walaupun tidak secara menyeluruh, seperti kelompok rumah tangga C (2C) yang merasa kecewa dengan keputusan Walikota tersebut.
Maimunah, salah seorang yang tergolong kelompok rumah tangga C (2C) dalam pelanggan PDAM Padang merasa kecewa dengan kebijakan Walikota Padang tersebut, karena saat ini kondisi perekonominnya yang makin tejepit.
Saat media ini berkunjung dan melihat langsung kondisi rumah Maimunah (Senin. 13/04) yang beralamat di Kel.Pampangan kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, provinsi Sumatra Barat merasa kaget, karena di lihat dari kondisi dan luas rumah Maimunah yang kurang dari 54 M² seharusnya berada dalam golongan rumah tangga B (2B) dalam kriterian kelompok pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Walikota Padang (PERWAKO no:14 tahun 2012 Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum)
Peraturan Walikota Padang (PERWAKO no:14 tahun 2012) Tentang Penyesuaian Tarif Air Minum. " kriterian kelompok pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang" |
"Saya masyarakat awan dan tidak mengerti dengan hal ini" ungkap Maimunah.
"Jika hal ini memang telah berseberangan dengan Peraturan Walikota Padang (PERWAKO), saya beharap PDAM Padang kembali merevisinya" harap Maimunah.
Penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang telah berubah perJanuari 2020 ini, bagaimana dengan kriterian kelompok pelanggannya, apakah aitem ini juga ada perubahan...?, mengingat antara kelompok golongan rumah tangga B (2B) dan golongan kelompok rumah tangga C (2C) ada selisih perbedaan dalam tarif harga air.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba untuk meminta infomasi terkait PERWAKO Penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang, Adi, humas PDAM Kota Padang saat dihubungi melalui WhatsApp nya di 081166xxxx menjawab, "soal kriteria kelompok pelanggan, saat ini Perumda Air Minum Kota Padang menggunakan Perwako No : 83 Tahun 2019, dengan klasifikasi Rumah Tangga adalah A, B, C dan D" terangnya (15/04).
Namun saat media ini (17/04/2020) mencek terkait Perwako No : 83 Tahun 2019 pada JDIH Kota Padang (https://jdih.padang.go.id/) tidak di temukan keterangan terkait "kriteria kelompok pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang sebagaimana disampaikan Humas PDAM Kota Padang.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya untuk menghubungi pihak yang berkompeten lainnya.
Namun saat media ini (17/04/2020) mencek terkait Perwako No : 83 Tahun 2019 pada JDIH Kota Padang (https://jdih.padang.go.id/) tidak di temukan keterangan terkait "kriteria kelompok pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang sebagaimana disampaikan Humas PDAM Kota Padang.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya untuk menghubungi pihak yang berkompeten lainnya.
#deni/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar