Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kepolisan Daerah Sumatra Barat kembali menangkap 12 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, mereka kembali ditangkap karena melakukan sejumlah tindak kejahatan.
Berdasarkan catatan Polda Sumbar 12 napi program asimilasi yang ditangkap kembali tersebut yakni tujuh kasus di Kota Padang dan lima kasus di Kabupaten Sijunjung.
“Napi asimilasi yang ditangkap yakni Padang tujuh kasus dan Kabupaten Sijunjung lima kasus, kejahatan yang dilakukan napi asimilasi mulai dari pencurian hingga penganiayaan” ungkapnya, Senin (18/5/2020).
Bayu juga menjelaskan, untuk tindak kejahatan dibeberapa wilayah hukum Polda Sumbar mengalami penurunan. “Dari Januari hingga April mengalami penurunan kasus,” paparnya
Polda Sumbar mencatat kasus tindak kejahatan yang terjadi dalam rentan waktu tersebut yakni sebanyak 4.103 kasus. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Dengan rincian, bulan januari 2020 ada 1.158 kasus, Februari 1.135 kasus, Maret 984 kasus dan April 826 kasus” tambahnya.
(deni
Berdasarkan catatan Polda Sumbar 12 napi program asimilasi yang ditangkap kembali tersebut yakni tujuh kasus di Kota Padang dan lima kasus di Kabupaten Sijunjung.
“Napi asimilasi yang ditangkap yakni Padang tujuh kasus dan Kabupaten Sijunjung lima kasus, kejahatan yang dilakukan napi asimilasi mulai dari pencurian hingga penganiayaan” ungkapnya, Senin (18/5/2020).
Bayu juga menjelaskan, untuk tindak kejahatan dibeberapa wilayah hukum Polda Sumbar mengalami penurunan. “Dari Januari hingga April mengalami penurunan kasus,” paparnya
Polda Sumbar mencatat kasus tindak kejahatan yang terjadi dalam rentan waktu tersebut yakni sebanyak 4.103 kasus. Jumlah ini jauh menurun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Dengan rincian, bulan januari 2020 ada 1.158 kasus, Februari 1.135 kasus, Maret 984 kasus dan April 826 kasus” tambahnya.
(deni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar