GoAsianews.com
Padang(SUMBAR) - Benny Saswin Nasrun seorang pengusaha Kota Padang di bidang trucking telah dilaporkan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) PT. Dipo Star Finance atas dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dulunya Beny Saswin Nasrun, merupakan salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPR-RI. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II.
Dulunya Beny Saswin Nasrun, merupakan salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPR-RI. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II.
Dari keterangan yang dilangsir dari Tanamonews dalam sesi wawancara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi pada Jumat, 26 Juni 2020 dan bertempat di ruang kerjanya.
Laporan Polisi dengan Nomor LP/165/IV/2020/SPKT-Sbr tersebut ternyata telah berlangsung sejak April 2020 hingga akhirnya baru tercium oleh media pada Juni 2020. Benny dalam laporan polisi tersebut ditetapkan sebagai Terlapor bersama seorang lainnya bernama Muhamad Said yang menjabat sebagai Direktur di PT. Jenas Beningmas Persada.
Imam menambahkan, perkara yang menjerat PT. Jenas Beningmas Persada tersebut kini ditangani oleh Subdit IV dan masih berlanjut dalam proses lidik. Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku Penipuan dan Penggelapan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ditanyakan perihal besarnya kerugian yang dialami oleh Pelapor/Korban, Imam menjelaskan bahwa Korban dalam hal ini PT. Dipo Star Finance mengalami kerugian sebesar lebih dari 60 milyar rupiah berupa 120 unit kendaraan jenis truk. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut (Indra/dn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar