Pemerintah Arab buka Pendaftaran Haji bagi WNA - Go Asianews

Breaking


Selasa, 07 Juli 2020

Pemerintah Arab buka Pendaftaran Haji bagi WNA


GoAsianews.com
Riyadh (Arab Saudi) - Pemerintah Arab Saudi telah telah membuka pendaftaran haji bagi warga negara asing (WNA) yang berada di kerajaan itu pada Senin (6/7/2020), Pemerintah setempat menyatakan, WNA akan mendapat alokasi sebesar 70 persen dari total jamaah haji tahun ini.

Arab Saudi sebelumnya telah mengumumkan hanya membuka peluang bagi 1.000 orang yang sudah berada di negeri itu untuk berpartisipasi dalam ibadah haji tahun ini. Jumlah itu tentunya jauh menurun drastis jika dibandingkan dengan 2,5 juta muslim yang menunaikan haji lima tahun lalu.

Menurut jadwal, penyelenggaraan ibadah haji 2020dimulai pada akhir Juli. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, WNA berusia antara 20 dan 65 tahun yang tidak memiliki riwayat penyakit seperti diabetes dan gangguan jantung, diizinkan untuk mendaftar di https://localhaj.haj.gov.sa. Proses pendaftaran akan dibuka hingga Jumat (10/7/2020).

Sementara, kuota yang disediakan bagi WN Arab Saudi tahun ini adalah sebanyak 30 persen dari total jamaah haji. Kuota ini terbatas atau dikhususkan untuk para profesional medis dan personel keamanan yang telah sembuh dari penyakit virus corona saja.

“Mereka (para profesional medis dan petugas keamanan itu) akan dipilih melalui pangkalan data orang-orang yang telah sembuh dari virus,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP, Senin (6/7/2020).

Setiap jamaah akan dites Covid-19 sebelum tiba di Kota Suci Makkah. Mereka juga diminta untuk melakukan karantina alias isolasi mandiri di rumah setelah menunaikan ibadah haji nanti.

Arab Saudi sejauh ini melaporkan lebih dari 213.000 kasus infeksi Covid-19. Dari jumlah tersebut, hampir 2.000 di antaranya adalah kasus yang berujung pada kematian. (Ahmad/i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->