GoAsianews.com
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat, Amran dicopot dari jabatannya. Kejaksaan Agung RI membenarkan pemberhentian terhadap Amran.
Setelah di konfirmasi, berita itu benar, sebagai mana di ungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. Kamis (20/8/2020).
Hari mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Th. 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Dia menyebut mutasi itu sudah melalui penilaian Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini Jaksa Agung,” ujar Hari.
Sebagaimana diketahui, Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Januari 2020. (dn/lgm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar