"Tidak Tersentuh Perbaikan dalam Masa pemeliharaan", Miliran APBN terancam Mubazir - Go Asianews

Breaking


Rabu, 05 Agustus 2020

"Tidak Tersentuh Perbaikan dalam Masa pemeliharaan", Miliran APBN terancam Mubazir


GoAsianews.com
Agam (SUMBAR) - Longsor yang menyebabkan kerusakan pada struktur badan jalan serta merta tidak bisa selalu dialasankan sebagai musibah yang di klaim sebagai faktor alam.

Karena harus digarisbawahi, terkadang kerusakan yang terjadi dikarenakan oleh kelalaian manusia dalam menyikapi dan mengevaluasi struktur alam.

Jalur Matur - Palambayan merupakan salah satu ruas Jalan Provinsi yang melintas diwilayah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.


Perlintasan ini merupakan akses darat dengan geografis daerah perbukitan yang menghubungkan Kab.Agam via Kab.Pasaman dan Kota Bukittinggi.

Kerjasama Kemenko Kemaritiman dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melalui BPJN III Padang telah menghabiskan anggaran 22 Miliar lebih untuk peningkatan struktur jalan pada ruas ini di tahun kerja 2019 lalu.

Dari pantauan media ini dilapangan (4/8/2020) terlihat selain timbulnya lobang lobang besar di tengah dan Bahu Jalan di beberapa titik di sepanjang Ruas Palembayan – Matur juga ditemukan Bahu jalan yang amblas, serta saluran Draenase yang amblas.

Rusman, salah seorang tokoh pemuda setempat menjelaskan "kerusakan ini terjadi sudah lama (beberapa bulan belakangan), dan karena tidak ada perbaikan.. akhirnya terjadi amblas pada badan jalan dan saluran drainase" ungkapnya pada GoAsianews.com (4/08).

Lebih lanjut Rusman menjelaskan "andai saja pihak yang berkompeten pada ruas ini cepat tanggap dalam menyikapi kondisi yang ada tentu kerusakan ini tidak akan semakin parah" paparnya.

"Jika hal ini terus dibiarkan, tak tertutup kemungkinan Miliran dana APBN yang telah dialokasikan pada 2019 lalu akan terancam mubazir" 

"Dan ruas ini siap menebar maut bagi pengendara yang melintas" tambahnya.

Terkait hal tersebut, Thaibur MSc selaku Kasatker PJN I wilayah Sumbar BPJN III Padang saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya pada nomor 08132241XXXX hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Secara terpisah, Afiandri.SH salah seorang penggiat hukum  di Sumbar memaparkan "Pembiaran kerusakan kecil pada struktur fisik sebuah bangunan (gedung, jalan atau jembatan) hingga menyebabkan kerusakan besar pada fisik bangunan tersebut dan mengancam keselamatan jiwa orang lain merupakan sebuah tindakan yang terang-terangan melanggar hukum" tegas Afi pada media ini (5/08/2020)

"Apa lagi pembiaran kerusakan fasilitas tersebut masih dalam tahapan pemeliharaan perkerjaan"

"Artinya rekanan tidak melakukan kewajibannya sebagai pihak yang masih bertanggungjawab penuh pada kontrak paket kegiatan tersebut sebelum masa FHO"

"Dan dalam menyikapi hal ini, sudah selayaknya pihak BPJN III Padang sebagai perpanjangan tangan dari pusat (Dirtjen Bina Marga Kementerian PUPR) lebih kooperatif lagi menyikapi permasalahan tersebut dengan struktur organisasinya" jelas Afi. 

Terkait kondisi lapangan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan Lalin, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat, melalui Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi GoAsianews.com (5/08/2020) memastikan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.


"Kita akan lakukan koordinasi dengan instasi terkait" ungkapnya.


"Dan jika perlu kami akan turunkan tiem untuk melakukan pengecekan dilapangan" tegas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

(deni)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->