Warning... "Baja Label SNI Palsu Beredar Dipasaran" - Go Asianews

Breaking


Minggu, 23 Agustus 2020

Warning... "Baja Label SNI Palsu Beredar Dipasaran"


GoAsianews.com
Jakarta - Kasus pelabelan SNI palsu terhadap baja impor tak sesuai standar menjadikan ancaman bagi proyek strategis nasional.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai adanya pemalsuan SNI terhadap produk besi baja, apalagi berkualitas rendah, tentu mengganggu dan membahayakan proyek srategis nasional.

"Kalau memang produk tersebut memang ditujukan untuk proyek tertentu jelas sangat mengganggu. Yang saya khawatir juga dilempar ke pasar dalam negeri yang luas. Saya kira perlu penelusuran yang lebih jauh," kata Tauhid.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerugian akan dialami oleh konsumen pada proyek tertentu. Misalnya karena belum ada jaminan SNI yang asli, kualitas produk tersebut diragukan memenuhi syarat atau tidak bahkan bisa membahayakan. Karena produk besi baja digunakan untuk bangunan, gedung, dan infrastruktur.

"Kami khawatir yang masuk ke Indonesia barang berkualtas rendah. Akhirnya memang punya umur yang lebih pendek. Beresiko ada yang kecelakaan dan sebagainya, inikan yang kita hindari," ujarnya.

Masuknya material impor seperti baja yang tak sesuai standar memang bikin resah para pelaku industri konstruksi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman N Karumpa mengatakan, kualias barang impor pun menjadi pertanyaan.

Sebab, banyak tangkapan yang menunjukkan barang-barang ini tidak sesuai standar dan berisiko membahayakan proyek infrastruktur.

"Sekarangkan maraknya begitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia yang membuat TKDN tidak mampu. Kita berteriak sana-sini menggunakan produk dalam negeri, tapi kebanjiran barang impor yang laku. Yang konon banyak temuan, bahkan sudah masuk kepolisian yang hanya menempelkan label SNI," katanya, Minggu (23/8/2020). sebagaimana dilansir detik.com

Sebagai informasi, Polisi telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).

PT GIS bisa melakukan impor karena mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan ijin dari Kementerian Perdagangan. 
Namun dalam perjalannya terungkap bahwa dasar pemberian rekomendasi dan ijin itu didasari dari purchase order (P0) palsu.

Mantan Dirut PT Gunung Baja Konstruksi (GBK) Ken Pangestu memastikan bahwa perusahaannya tidak pernah menerbitkan purchase order (PO) sebagai dasar pengajuan impor besi siku dari Thailand.

"Saat diperiksa polisi saya disodori data PO yang nilainya mencapai Rp 2 triliun. Kami tidak pernah keluarkan PO sebanyak itu," jelasnya.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai bahwa perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menghentikan praktek semacam ini.

"Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melakukan zero kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Apalagi saat ini pemerintah ingin menciptakan kemandirian bangsa. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku industry dalam negeri yang melakukan pemalsuan impor besi siku dari negara lain," tegasnya.

Guna mencegah hal itu berulang, menurut Yanuar, garda terdepan yang bertanggung jawab adalah di pintu masuk utama atau pelabuhan. Perlunya melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Terutama dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Selain itu, menurutnya perlu juga dilakukan sidak di tataran pasar. Hal ini berhak dilakukan oleh Kemendag. Pasalnya banyak sekali pelaku-pelaku baja di lapangan banyak sekali. Hal ini meenurutnya bisa mendorong pengurangan volume produk yang tidak berkualitas atau bahkan ilegal.

"Saya pikir sidak pasar perlu dilakukan untuk mengurangi volume kualitas yang diturunkan atau ilegal," tegasnya.
(dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->