Lanjutan Pembangunan Masjid Kantor Gubernur Sumbar, CV.Akasia Raya Abaikan K3 dan Protokol Kesehatan Covid-19 - Go Asianews

Breaking


Selasa, 22 September 2020

Lanjutan Pembangunan Masjid Kantor Gubernur Sumbar, CV.Akasia Raya Abaikan K3 dan Protokol Kesehatan Covid-19



GoAsianewss.com

Padang ( SUMBAR) - Lanjutan pembangunan Masjid kantor Gubernur Prov.Sumatera Barat tahun anggaran 2020 sudah dimulai.


Lanjutan pembangunan dilaksanakan oleh CV.Akasia Raya selaku perusahaan pemenang tender dengan nilai kontrak Rp.1.890.000.000.


Namun sayang dalam pelaksanaan di lapangan, CV.Akasia Raya tidak mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 dan K3. Terlihat, para pekerja tidak dilengkapi masker, rompi, sepatu safety, helm dan sebagainya.



Terkait hal tersebut, Rudi wakil pelaksa lapangan dari CV.Akasia Raya saat di temui dilokasi proyek menjelaskan telah memberikan peralatan-peralatan K3 pada para pekerja sesuai ketentuan.


" Kami sudah memberikan peralatan-peralatan K3 sesuai ketentuan" ungkapnya (22/09/2020).


Saat diminta dokumentasi atau berita acara pemberian peralatan K3 Rudi tidak bisa memperlihatkannya, dan mengaku baru ditempatkan dilokasi proyek.


Lebih lanjut Rudi menjelaskan " saat ini kegiatan sudah memasuki Minggu ke Empat" terangnya.

Sepatu, salah satu peralatan K3, (masih terletak rapi di Direksi Kit)


Disisi lain, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memastikan warga Sumatera Barat yang melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 bisa mendapat sanksi pidana.


Peraturan Daerah yang mengatur sanksi pidana ini sudah disahkan DPRD Sumbar, Jumat (11/9/2020) kemarin.


Isi perda tersebut berupa penegasan sangsi pidana berupa kurungan maksimal dua hari atau denda Rp 250.000 bagi perorangan.



Sementara bagi penanggung jawab unit usaha atau kegiatan, berlaku pidana yang lebih berat, yakni kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.


"Sumbar kini punya perda sanksi pidana. Perda ini akan memberi sanksi pidana ke masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan," kata Irwan dalam diskusi virtual, Sabtu lalu (12/9/2020).


Irwan menjelaskan, perda berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat umum, ASN, TNI, Polri, dan juga pejabat" tegasnya.

(dn/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->