GoAsianews.com
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berstatus penyelidikan, dan sudah lama tidak pernah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut ada belasan perkara dugaan korupsi yang ditanganinya telah mangkrak sejak lama dan tidak pernah naik ke penyidikan. Ia pun tidak menjelaskan secara lebih detail alasan kasus tersebut belum naik ke penyidikan walaupun sudah sejak lama.
Febrie mengatakan bahwa pihaknya bersama atasannya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono saat ini tengah menginventarisir sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak untuk diteliti lebih jauh.
Ia menjelaskan jika cukup alat bukti, maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti dan naik ke tahap penyidikan. Namun, apabila tidak cukup alat bukti, maka perkara akan dihentikan dalam penyelidikannya.
"Ini masih kita evaluasi mana saja tunggakan perkara (korupsi) yang lama-lama itu. Kita lihat, mana yang bisa diperdalam (ditindaklanjuti) dan dihentikan (kasusnya). Ini harus diambil keputusan," kata Febrie saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Febrie tidak menjelaskan lebih detail perkara dugaan tindak pidana korupsi apa saja yang sudah lama tidak pernah maju ke penyidikan, karena masih mencari alat bukti atau belum ditindak lanjuti.
"Saya lupa, tapi ada lumayan (banyak) lah," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau Jampidsus Ali Mukartono sudah berkomitmen untuk tuntaskan semua tunggakan perkara lama yang tidak pernah diselesaikan.
"Kami komitmen untuk tuntaskan semua perkara tunggakan itu," ucapnya.
(Ainu/akurat.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar