Berikut Struktur Baru di Tubuh KPK - Go Asianews

Breaking


Senin, 23 November 2020

Berikut Struktur Baru di Tubuh KPK



GoAsianews.com

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci struktur baru dari hasil restrukturisasi organisasi. Pengubahan struktur ini hasil penerbitan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. 


Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengeklaim struktur baru tersebut lebih efisien. Penambahan struktur juga telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya terkait penghapusan 16 jabatan.


Ali juga menegaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tak berubah. Asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tetap dipertahankan.


Perubahan struktur dinilai sebagai bagian memperbaiki kinerja Lembaga Antikorupsi. Langkah ini sekaligus amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ucap Ali.


Berikut struktur baru di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat 

2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi 

3. Direktorat Jejaring Pendidikan 

4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi 

5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat 

6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi

7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)

8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi 

9. Inspektorat 

10. Direktorat Manajemen Informasi 

11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi 

12. Bidang Perencanaan Strategis

13. Bidang Organisasi dan Tata Laksana

14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko

15. Bagian Pemberitaan

16. Bagian Diseminasi dan Publikasi 

17. Sekretariat Inspektorat

18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi 

19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat 

20. Staf khusus 


Berikut struktur lama yang dihapus adalah:

1. Penasihat

2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)

3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)

4. Direktorat Pengawas Internal

5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat 

6. Bagian Rencana Strategis Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Renstra Ortala)

7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi

8. Sekretariat PIPM

(ogi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->