GoAsianews.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci struktur baru dari hasil restrukturisasi organisasi. Pengubahan struktur ini hasil penerbitan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengeklaim struktur baru tersebut lebih efisien. Penambahan struktur juga telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya terkait penghapusan 16 jabatan.
Ali juga menegaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tak berubah. Asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tetap dipertahankan.
Perubahan struktur dinilai sebagai bagian memperbaiki kinerja Lembaga Antikorupsi. Langkah ini sekaligus amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ucap Ali.
Berikut struktur baru di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tata Laksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Berikut struktur lama yang dihapus adalah:
1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Rencana Strategis Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Renstra Ortala)
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM
(ogi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar