GoAsianews.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu lembaga antikorupsi Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO) untuk menyelidiki dugaan tindak pidanakorupsi kontrak penjualan pesawat antara produsen pesawat asal Kanada, Bombardier dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tentu kerjasama ini akan terus dilakukan. KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus garuda ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020). dilansir dari Okezone.
Menurutnya, KPK sudah lama menjalin kerja sama dengan sejumlah otoritas luar negeri baik secara agent to agent maupun melalui perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antarnegara.
"Sejauh ini KPK dalam kerangka kerjasama internasional sudah lama menjalin kerjasama dengan otoritas asing baik agent to agent maupun melalui MLA," ujarnya.
Seperti menjalin kerja sama dengan SFO dan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam penanganan kasus suap Garuda Indonesia.
"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura," ungkapnya.
"Satu diantaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Emirsyah Satar dkk tersebut," tambahnya.
Kerja sama ini dilakukan karena SFO saat itu menuntaskan investigasi dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yakni Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Investigasi itu membuat Airbus menyepakati Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundanaan proses penuntutan.
Dengan syarat Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan. Dalam DPA disebutkan Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris.
Jumlah itu adalah bagian dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat.
Informasi dan data dari SFO itu yang memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus Garuda hingga Emirsyah Satar dan Soetikno divonis bersalah atas suap dan pencucian uang.
Masih kata Ali, dari investigasi yang dilakukan SFO tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama antara KPK dan otoritas sejumlah negara lain, seperti Kanada atau Amerika Serikat. Sebab, Bombardier merupakan produsen pesawat asal Kanada, sementara, Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau United States Departement of Justice (DOJ) berwenang menangani tindak pidana yang menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Oleh karenanya sangat dimungkinkan kedua negara tersebut akan menjalin kerjasama dengan KPK mengingat selama ini otoritas negara lain juga sangat percaya dengan KPK," tandasnya. (Raka Dwi Novianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar