KPK Tegaskan Tidak Ada Istilah Berlebihan Dalam Memeriksa Tersangka Kasus Korupsi - Go Asianews

Breaking


Saturday, November 28, 2020

KPK Tegaskan Tidak Ada Istilah Berlebihan Dalam Memeriksa Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 


GoAsianews.com

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tak mengenal istilah berlebihan dalam memeriksa tersangka atau pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.


Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta KPK agar tidak berlebihan mengekspose persoalan korupsi izinekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.


Namun demikian, Firli menegaskan bahwa penjelasannya itu bukan secara spesifik untuk menanggapi permintaan dari Luhut


"Saya tidak ingin merespons pendapat orang. Tapi pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).


Menurut dia, selama ini penyidik selalu mengusut suatu kasus secara transparan dan profesional, serta akuntabel.


Sehingga, kata dia, semua materi yang didalami penyidik nantinya dapat dipertanggungjawabkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.


"Kalau ibarat obat pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonya, pas cara menggunakannya. Jadi enggak ada yang berlebihan," ucap dia.


Dalam kasus Edhy, Firli menjelaskan bahwa pihaknya tak bisa mematok secara spesifik berapa lama waktu yang dibutuhkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan tersangka.


Dalam hal ini, menurut dia, penyidik mendalami segala keterangan yang dibutuhkan.


"Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," kata Firli.


Sebagai informasi, Luhut sebelumnya meminta agar KPK tak berlebihan dalam kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 


Selain meminta agar KPK tidak berlebihan, Luhut sebelumnya juga memuji sosok Edhy sebagai orang yang baik, bertanggung jawab dan ksatria.


"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan. Tidak semua orang jelek, ada yang baik," kata Luhut di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).


Mantan Menteri KP itu diciduk KPK usai terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan ekspor benih lobster atau benur. KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. (dea)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->