Pessel (SUMBAR) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.
" Kepada camat dan wali nagari diminta untuk melarang masyarakat mengadakan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya, di wilayah masing masing," kata Kasatpol PP dan Damkar, Dailipal, selaku sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (23/12).
Dikatakan, perintah pelarangan tersebut disampaikan bupati melalui surat edaran nomor 100/432 /STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya.
Ditegaskan, apabila terjadi pelanggaran maka terhadap perorangan maupun penyelenggara kegiatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.
" Sanksinya dalam bentuk pembubaran, sanksi administrasi atau pidana," kata Dailipal.
Dikatakan, untuk pengawasan dan pengendaliannya, Camat agar berkoordinasi dengan Forkopimca dan
Wali Nagari berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Ninik Mamak.
Selain itu, dalam edaran tersebut bupati juga mengimbau masyarakat agar selama libur, tetap berada dan beraktifitas di rumah serta tidak
melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak.
Dikatakan, Dailipal, melalui surat edaran tersebut juga meminta camat dan wali nagari aktif mengawasi penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 bagi pengunjung, penanggung jawab atau pengelola tempat wisata, rumah makan, kafe dan fasilitas publik lainnya.
Ditambahkan, pelarangan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya dilakukan guna antisipasi penyebaran COVID 19 selama pelaksanaan libur.
" Kita tidak ingin libur natal dan tahun baru 2021 menjadi klaster baru penularan covid 19," tutupnya.
(Hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar