GoAsianews.com
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis yang total pagu anggarannya sebesar Rp289.760.719.614.336 (Rp289,7 triliun).
Burhanuddin menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2020 ini dalam Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Sekretariat Negara, Prof. Dr. Pratikno, M.Sc., dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/12).
Sedangkan untuk mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, lanjut Burhanuddin, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI. Saat ini, terdapat Rp26.309.825.850.000 (Rp26,3 triliun) nilai investasi yang telah difasilitasi.
Selain itu, Bidang Intelijen Kejaksaan RI melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 3.1.1 telah berhasil menangkap 146 buronan pada tahun 2020. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di seluruh wilayah Tanah Air, terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana berbagai perkara tindak pidana.
Kepada Presiden Jokowi, Burhanuddin juga menyampaikan kinerja Bidang Pembinaan. Menurutnya, untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan RI telah berhasil membentuk Assessment Centre, dengan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda sebesar Rp149.145.100.000 (Rp149,1 miliar) dan 51 bidang tanah.
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kata Burhanuddin, telah melakukan penindakan terhadap perkara korupsi yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp19.240.651.421.350,80 (Rp19,2 triliun, US$ 76.737,42, SED $ 71.532,30, EURO 80,00, GBP 305, dan berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346,1 miliar.
Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Umum. Dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Saat ini, terdapat 107 perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif. Sedangkan untuk penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang daring atau online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemic Covid 19," katanya.
Kemudian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan RI telah melakukan pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total senilai Rp38,7 triliun dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total Rp68,2 triliun.
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha juga telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara antara, yakni Rp239.587.848.205.645 (Rp239,5 triliun), US$ 11.839.755,00, serta berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.134.775.626.380,00 (Rp11,1 triliun), US$ 406.306,00, repatriasi dalam rangka pemulihan aset Rp252.767.750.833, penelusuran aset Rp3,5 triliun pada 54 negara.
"Pemanfaatan aset, khususnya dalam pendampingan pemulihan aset Rp179.536.000.000 dan 583 bidang tanah serta 1 unit kapal tunda atau tug boat," ungkapnya.
Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan RI. Untuk menciptakan pengawasan yang kuat dalam rangka meningkatan kinerja Kejaksaan RI, jajaran Bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, terhadap total 524 laporan pengaduan telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 pegawai Kejaksaan.
Terakhir, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembentukan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan RI. terkait dengan pemenuhan kekurangan jaksa yang berkualitas di tengah pandemi Covid-19, Badiklat Kejaksaan telah berhasil melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan jumlah 400 peserta.
Selain itu, untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara, Badiklat Kejaksaan RI telah bekerja sama dengan organisasi internasional, antara lain International Organization for Migration (IOM) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) untuk menggelar pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana.
Jaksa Agung RI dalam laporannya kepada Presiden menyampaikan bahwa Rapat Kerja Kejaksaan RI ini merupakan forum untuk mengevaluasi atas pelaksanaan kinerja Kejaksaan di tahun 2020, sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis Kejaksaan di tahun 2021.
Hasil evaluasi dan rekomendasi yang diputuskan, akan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan, sehingga tercapai target kinerja yang diharapkan.
“Rapat Kerja kali ini merupakan ajang konsolidasi segenap jajaran Kejaksaan RI untuk mendesain dan mewujudkan corak penegakan hukum yang tepat sehingga mampu berkontribusi positif bagi keberhasilan akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang didampingi Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Diklat.
Jaksa Agung berharap Raker bertema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” ini akan menghasilkan rekomendasi yang mendukung dan selaras dengan visi, misi, serta arah kebijakan Presiden RI dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, guna memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak Covid-19.
Raker RI Tahun 2020 ini dilaksanakan secara virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 diikuti 4.386 orang warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dan jumlah peserta Rapat Kerja tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dengan jumlah yang mencapai 4.000 lebih yang terdiri dari pejabat struktural eselon I, II, III, dan IV pada segenap satuan kerja, baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Pokok-pokok arahan tersebut akan dibahas dan dijabarkan dalam rapat-rapat komisi, antara lain Komisi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan, Badiklat Kejaksaan RI, dan Komisi Gabungan Lintas Bidang. Sebelumnya, akam disampaikan pengarahan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Para Jaksa Agung Muda, sehingga dapat dirumuskan rekomendasi hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
(Gatra/Iwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar