GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Paket kegiatan pengerjaan penggatian jembatan Titi Cs diperpanjang hingga akhir April Tahun 2021 depan. Sebagaimana diketahui, kegiatan pengerjaan penggatian jembatan Titi Cs meliputi tiga titik Jembatan secara terpisah.
Tiga jembatan tersebut yakni, jembatan Linggar Jati diwilayah Kota Padang, jembatan Air Titi di Baso Kabupaten Agam dan jembatan Titian Panjang di Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. bernomor kontrak 05/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.1/II/2020, yang dilaksanakan oleh PT. Amar Permata Indonesia dengan Konsultan Supervisi PT. Visi Tekniktama Unggul KSO CV. Kato Engineering dan CV. Aldi Guna Consultan Engineering.
Adendum yang bertolak belakang:
Pembangunan Jembatan Linggarjati yang berada di Tabing Kota Padang pernah di Addendum dari perencanaan awalnya.
Adendum dilakukan pada bagian pondasi jembatan, Pondasi bored pile yang semula tertuang dalam perencanaan di Adendum menjadi Pondasi Tiang Pancang.
Hal itu dilakukan untuk menghemat waktu pelaksanaan, mengingat banyak masyarakat yang mengeluhkan karena ruas tersebut rawan kemacetan, seperti yang diungkapkan Reni Marlisa (PPK 1.1 Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumbar), pada GoAsianews.com (31/08/2020) lalu.
Namun faktanya saat ini, kegiatan pembangunan infrastruktur Jembatan tersebut justru diadendum lagi, dan kali ini Adendumnya pada bagian waktu pelaksanaan yang ditambah selama 180 Hari Kalender, dengan alasan karena pemotongan anggaran oleh pemerintah terkait penanggulangan pandemi Covid-19.
Berita Terkait :Dengan Alasan Macet, PJN I Sumbar Adendum Pondasi Jembatan Tabing
Kejanggalan jenis Timbunanan pada bagian Oprit Jembatan:
Jembatan Air Titi di Baso Kabupaten Agam, (dokumentasi 28/11) |
Urugan Pilihan adalah timbunan atau urugan yang digunakan untuk pencapaian elevasi akhir subgrade yang disyaratkan dalam gambar perencanaan dengan maksud khusus lainnya, misalnya untuk mengurangi tebal lapisan pondasi bawah, untuk memperkecil gaya lateral tekanan tanah dibelakang dinding penahan tanah talud jalan.
Bahan timbunan pilihan harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai “Timbunan Pilihan” bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud yang telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
- Timbunanan yang diklasifikasikan sebagai timbunanan pilihan harus terdiri dari bahan tanah berpasir (sandy clay) atau padas yang memenuhi persyaratan dan sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud penggunaannya. Dalam segala hal, seluruh urugan pilihan harus memiliki CBR paling sedikit 10 %, bila diuji sesuai dengan AASHTO T 193.
Terkait Timbunanan pilihan, PPK 1.1 Satuan Kerja PJN 1 Wilayah Sumbar, Reni Marlisa yang dihubungi melalui WhatsApp nya (Selasa,15/12/2020) menjelaskan "CBR kita sudah memenuhi yang disyaratkan. Kami bekerja sesuai spek dan gambar yang ada" ungkapnya.
Namun dari penelusuran tim media ini (28/11/2020), pada Jembatan Air Titi di Baso Kabupaten Agam, secara kasat mata terlihat jenis tanah Timbunanan pada Oprit jembatan tersebut kuat diduga tidak sesuai spek.
Terkait ini, Reni menjelaskan "dokumentasi tersebut waktu pekerjan timbunan oprit belum kami mulai. Timbunan yang bapak foto ini hanya timbunan sementara untuk pekerjaan lantai jembatan, untuk timbunan oprri sudah kami lakukan cek material dilapangan" ungkap Reni (16/12).
Dan untuk menguatkan pernyataan Reni tersebut bahwa itu hanya timbunan sementara, media ini meminta hasil dokumentasi terkait pembongkaran timbunan kembali, namun Reni tidak memberikannya.
Pembesian:
Dalam pekerjaan pembesian, pelaksana diduga tidak mengacu terhadap aturan 40D.
Terlihat pekerjaan pembesian untuk dinding atau pagar jembatan ada sambungan antara besi ulir diameter 16mm yang menggunakan besi polos diameter 10mm.
Besi ulir tersebut disambung tidak menyatu atau bersalaman, melainkan menggunakan perantara besi yang lebih kecil (besi polos diameter 10mm) dengan panjang tidak sampai 0,64m yang ada dalam rumus 40 D.
Terkait Pembesian, Reni mengungkapkan "Foto yang bapak ambil ini pekerjaan penulangan belum selesai, masih ada tambahan tulangan besi diameter 10 yang belum dipasang, dan malah sekarang kami pakai besi d13, "terangnya (16/12).
Sumber foto PPK I.I |
Dan yang menjadi pertanyaan besar, tindakan apa yang dilakukan Reni selaku PPK terkait temuan yang didapati media ini dilapangan.., Reni sendiri belum menjabarkannya.
Pelanggaran SMK3 dan Prokes dalam Penyelenggaraan Jakon (Jasa Konstruksi)
Dari kunjungan lapangan yang dilakukan GoAsianews.com (14/12/2020), terlihat kesibukan kegiatan pembangunan tengah berlangsung.
Namun sungguh disayangkan, para perkerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan standar SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja).
Dan sebelumnya, Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam dokumen ini, telah dijabarkan hal-hal teknis yang dapat dilakukan perusahaan untuk melakukan pengendalian penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan tersebut kemudian diperkuat dengan disusulnya Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dan disisi lain, Pemda Prov.Sumbar telah menetapkan Perda No.6/2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri demi penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Sumatera Barat.
Terkait ini Reni memaparkan" Terima kasih atas masukannanya, akan kami tegur kontraktor agar melaksanaka SMK3 dilapangan" jelasnya.
Secara terpisah, Kepala BPJN Sumbar, Bambang Parade, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya terkait hal yang sama, belum memberikan tanggapan.
Dan konfirmasi terkait hal yang samapun dilayangkan ke Fauzan selaku pihak yang berkompeten dalam manajemen PT.Amar Permata Indonesia melalui WhatsApp nya, namun hingga berita ini ditayangkan, Fauzan belum memberikan keterangan.
Kita tentu berharap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik.
Apakah pernyataan PPK I.I Satker BPJN Wil II Sumbar ini benar adanya atau sekedar lips service..?, Disinilah peranan lembaga pengawas milik pemerintah seperti Inspektorat dan penegak hukum lainnya dalam menguji kebenarannya. dan terkait hal tersebut, tunggu berita selanjutnya.
(deni/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar