GoAsianews.com
JAKARTA - Polri memastikan tersangka calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi tetap bisa diproses hukum kendati ada Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 berisi tentang penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020.
GoAsianews.com mengutib dari Bisnis.com (6/12), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengemukakan tidak ada aturan yang dilanggar tim penyidik Bareskrim Polri ketika memproses tersangka calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi.
Menurut Argo, tersangka Mulyadi murni telah melakukan tindak pidana pemilu, bukan tindak pidana umum yang bisa ditunda proses penegakan hukumnya.
"Setelah melalui kajian dari Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” tutur Argo, Minggu (6/12/2020).
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan paling banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional. Saat itu Mulyadi menjadi narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November sampai 5 Desember 2020. (saeno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar