GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Adanya dugaan pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sumatera Barat melakukan pemeriksaan pada Calon Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Pemeriksaan dilakukan pada Minggu (6/12/2020). Kasus ini turut membawa nama Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, yang notabene ASN bawahan Mahyeldi di Pemko Padang.
Alfiadi diduga membayarkan uang sewa Posko Pemenangan pasangan Mahyeldi-Audy untuk Pilgub Sumbar. Kasusnya dilaporkan ke Bawaslu oleh LSM AWAK yang diketahui oleh Defrianto Tanius, akhir November lalu.
Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), Defrianto Tanius |
"Diperiksa lebih kurang satu jam. Yang ditanya ya sekaitan soal netralitas ASN dan kemudian berkaitan dengan posko pemenangan Mahyeldi Audy," kata Mahyeldi usai pemeriksaan.
Mahyeldi mengaku tidak tahu persoalan sewa menyewa posko. Ia menyebut persoalan posko itu diurus tim pemenangan.
"Bagaimana sebenarnya posko itu, saya tidak tahu. Karena memang yang mengurus tim. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus," kata dia.
Mahyeldi sendiri datang ke Bawaslu Sumbar didampingi Ketua Tim Hukum dan Advokasi yang juga Juru Bicara paslon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal serta Zulhesni, anggota tim. Ia mengaku dicecar 26 pertanyaan.
"Ada 26 pertanyaan tadi. Kita lihat proses, kita sikapi secara aturan," ucap Mahyeldi.
Sebelum Mahyeldi, Bawaslu juga memeriksa Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi. Alfiadi dicecar dengan pertanyaan tentang netralitas ASN. Ia dilaporkan ke Bawaslu dengan bukti-bukti adanya perjanjian sewa menyewa gedung untuk operasional dan Posko, dirinya dengan pemilik gedung bernama Muharamsyah. Terdapat bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.
"Sampai hari ini sudah ada lima orang yang kita periksa. Tadi pagi, Kepala Satpol PP. Kemudian lanjut dengan Mahyeldi," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada wartawan.
Lima orang yang diperiksa tersebut, kata Surya, antara lain terdiri dari pelapor, Kepala BPSDM Kota Padang, Kepala Satpol PP dan Wali Kota Padang, Mahyeldi.
"Kita masih akan melanjutkan pemeriksaan. Masih ada beberapa orang lain juga yang akan kita periksa, " kata Surya.
Selain dilaporkan ke Bawaslu, kasus yang membawa nama Kepala Satpol PP Padang ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Dengan pelapor yang sama LSM AWAK.
Alfiadi dilaporkan atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy.
"Betul ada laporan masuk terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kasatpol PP Padang dengan pelapor Defrianto Tanius," kata Kasi Intel Kejari Padang Yuni Hariaman kepada wartawan.
Yuni mengatakan saat ini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut. "Setelah kita terima, kita pelajari dulu. Ini membutuhkan waktu untuk menindaklanjutinya," jelas Yuni.
Dalam bukti yang dilampirkan pelapor Defrianto tertulis, sewa menyewa gedung antara Alfiadi dengan pemilik gedung Muharamsyah terjadi pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini dibuktikan dengan kontrak perjanjian sewa-menyewa dan pembayaran melalui transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah.
"Kontrak dan pembayaran dilakukan pada 27 Mei 2020 dimana saat itu Wali Kota Padang adalah Mahyeldi dan Alfiadi menjabat sebagai Kasatpol PP Padang," jelas Defrianto
Alfiadi sendiri membantah sebagai pihak yang menyewa gedung itu. Ia mengklaim hanya sebagai perantara saja.
"Saya hanyalah perantara. Waktu itu saya diminta oleh Ketua KSMR Pak Joy untuk membantu. Saya bantu.
Meski demikian, Alfiadi tidak membantah bahwa dirinya yang membuat perjanjian sewa dengan pemilik gedung Muharamsyah dan melakukan transfer Rp 150 juta dari rekeningnya ke Muharamsyah.
"Uangnya dari Pak Joy. Setelah ditransfer saya transfer lagi ke pemilik gedung," jelas Alfiadi.
(detiknews / dn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar