GoAsianews.com
Kalteng - Rabu 20 Janjuari 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupatan Kapuas, WD. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di PDAM Kapuas.
Penahanan WD merupakan tindak lanjut dari pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan untuk ketiga kalinya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Tidak Pidana Korupsi (Aspidsus) Adi Santoso SH MH didampingi Kasi Penyelidik, Rahmad Isnaini SH MH serta Tim Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, penahan WD sesuai dengan pertimbangan tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan tindak pidana korupsi "Setelah dilakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB lebih atau kurang lebih selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah terpenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan," terangnya. (MJ).
No comments:
Post a Comment