GoAsianews.com
Jakarta - Jaksa Agung St Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung ( Kejagung). Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.
Setidaknya terdapat 30 pejabat yang dimutasi, antara lain, Jaksa Utama Madya (IV/d) Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Kejagung dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Burhanuddin dalam surat tersebut yang ditanda tangani, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, Jaksa Utama Madya (IV/d) Yunan Harjaka yang sebelummya menjabat sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dimutasi sebagai sebagai Sekretaris Jampidum Kejagung. Lalu, ada nama Jaksa Utama Madya (IV/c) Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Agnes Triani yang dimutasi dengan jabatan baru Kepala Kejaksaan Bengkulu.
Sementara itu, Jaksa Utama Madya (IV/d) Andi Muhammad Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Bengkulu dimutasi untuk mengisi jabatan di Inspektur I pada Jamwas Kejagung. (mul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar