Kajati Sumbar Pastikan Kasus Pencairan Kredit PT.Chiko via Bank Nagari Tetap Ditindaklanjuti - Go Asianews

Breaking


Rabu, 24 Februari 2021

Kajati Sumbar Pastikan Kasus Pencairan Kredit PT.Chiko via Bank Nagari Tetap Ditindaklanjuti



GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Pada Januari 2015 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Bank Nagari.


Keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama Bank Nagari dengan inisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.


Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010 silam. Dan 10 orang saksi yang berasal dari Bank Nagari, dan bank lain sebelum di-take over telah dilakukan pemeriksaan.


Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Anwaruddin Sulistiyono,SH mengatakan bahwa proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi Bank Nagari terus berlanjut.


"Untuk dugaan pencairan kredit bermasalah di Bank Nagari masih berjalan, penyidikannya sedang ditangani dan terus dilakukan evaluasi, beri saya waktu.., karena saya baru disini" ungkap Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono (Rabu 24/02/2021) pada media ini diruangannya.


Lebih lanjut Kajati Sumbar yang didampingi  Wakajati, Yusron, serta Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo dan Humas Kejaksaan Sumbar Yunelda mengatakan pihaknya tidak akan berlama-lama karena masih menjadi tunggakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


"Kalau ada bukti yang cukup akan dilanjutkan kepada tahapan penuntutan" tegasnya.


Secara terpisah, LSM AWAK mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut.


"Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut" ungkap Defrianto Ketua LSM AWAK (24/02/2021).


Dikarenakan menurutnya ada diduga kesengajaan pencairan kredit bermasalah kepada PT. Chiko yang bernilai fantastis dan dapat berpotensi menggangu likuiditas Bank Nagari.


"Jika proses taksasi agunan dilakukan dengan baik tentu saja kredit kepada PT. Chiko tersebut tidak dapat dicairkan.


Selain itu menurutnya analisa kredit juga diduga rekayasa terkait kemampuan pengembalian dari penerima kredit.


Jadi pembobolan Bank Nagari melalui kredit bermasalah tersebut diduga melibatkan sejumlah petinggi di Bank Nagari" paparnya.


Berita terkait : Tidak Mampu Analisa Kerugian, Proses Transaksi Pencairan Kredit Bank Nagari Dipertanyakan..

(deni/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->