Pelabuhan Malahayati yang berlokasi di Krueng Raya Aceh Besar |
GoAsianews.com
Jakarta - Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menertibkan kabel-kabel fiber optik yang berserakan di sepanjang Selat Malaka.
Diketahui, pemasukan negara dari hasil bongkar muat ekspor-impor di Selat Malaka hanya 10 persen, disinyalir karena ketidaknyamanan kapal asing melintasi Selat Malaka karena dipenuhi kabel fiber optik di dasar laut.
“Ternyata Selat Malaka itu 60 persen adanya di Indonesia, 40 persen terbagi antara Singapura dan Malaysia. Tetapi, kapal-kapal asing yang lewat di sana (Selat Malaka) hanya melewati garis Indonesia sebesar 10 persen saja,” tutur Syahrul Aidi Maazat di ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Politisi Fraksi F-PKS tersebut berharap Dirjen Perhubungan Laut dapat mengambil tindakan penertiban. Menurutnya, pemasukan melalui Selat Malaka ini memiliki potensi yang sangat besar untuk devisa negara.
Lanjut Syahrul, dirinya mengkonfirmasi kembali ketersediaan anggaran untuk hal tersebut apabila penyelesaian kabel optik ini menjadi ranahnya Dirjen Perhubungan Laut dan meminta agar anggaran yang diajukan kembali di-refocusing, sehingga penanganan kabel fiber optik dapat direalisasikan di tahun 2021, serta menambahkan fasilitas lainnya guna mendukung peningkatan kas negara melalui Selat Malaka.
“Kita mendorong pemerintah untuk menyediakan fasilitas-fasilitas. Karena kalau kapal sudah bersandar, sudah melewati sebuah negara, itu banyak sekali pemasukan ke negara itu. Air bisa kita berikan, kemudian bagaimana kebersihan sampahnya dan lain-lain,” pungkas Syahrul, Politisi asal Riau dalam Rapat Dengar Pendapat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan menambahkan permasalahan fiber optik bawah laut yang berserakan di Selat Malakan telah merugikan Indonesia. Politisi dapil Kepulauan Riau itu meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk memikirkan secara matang permasalahan mengenai hal tersebut. (hal,fit/sf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar