Konstruksi Mahal Ruas Jalan Stadion Sikabu Jadi Sorotan - Go Asianews

Breaking


Selasa, 09 Februari 2021

Konstruksi Mahal Ruas Jalan Stadion Sikabu Jadi Sorotan


Padang (SUMBAR) - Sungguh ironis, baru di PHO pada tahun lalu (2020), ruas jalan utama menuju Stadion Sikabu Padang Pariaman alami kerusakan yang cukup parah. Hal ini menyedot perhatian banyak pihak, karena dari pembebasan lahan, pematang lahan hingga tahap pembangunan, Negara telah mengeluarkan Anggaran yang cukup banyak pada proyek ini.

Video kondisi ruas jalan Stadion Sikabu, ( Dok: 7/02/2021).


Pasca pematang lahan pada paket kegiatan sebelumnya. Peningkatan kontruksi berupa pengaspalan dan pengamanan tebing yang dilakukan pada 2020 kemaren telah menyedot anggaran sebesar Rp.15,3 Miliar.


Dari penelusuran media ini dilapangan (Minggu 7/02/2021), kerusakan parah terlihat pada bagian konstruksi penahan tebing. Konstruksi bangunan ini "patah". Hal tersebut dapat terlihat dari garis retakan yang lebar dan membentang sangat panjang, dari bagian lantai atas hingga dasar konstruksi.


Dan pada bagian kontruksi bangunan jalan, terlihat hamparan aspal hanya satu lapis, dan jenis lapisan aspal ini masih diragukan, apakah lapisan AC Base atau lapisan AC-BC.


Sebagaimana diketahui, akses jalan menuju Main Stadion (Stadion Utama Sumatera Barat) Sikabu, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini dilaksanakan oleh PT.Alco Sejahtera Abadi sebagai perusahaan pemenang tender pada tahun anggaran 2020.


Dikutip dari Mitrarakyat.com, partnership GoAsianews.com,  Erizal selaku PPK kegiatan, Sabtu(6/2/2021) via telpon menjelaskan "Aspal yang dihampar baru satu lapis dengan kelas AC-BC, karena dana yang tidak mencukupi" ungkap Erizal.

Lapisan konstruksi jalan Hotmix menurut standar Kementerian PUPR


"Kita masih membutuhkan dana sekitar 5 miliar lagi baru pekerjaan pengaspalan jalan menuju stadion utama rampung dengan kualitas yang sangat baik"


Lebih lanjut Erizal menjelaskan, "proyek tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan  ada temuan yang mengharuskan rekanan  mengembalikan uang negara sebesar Rp 52 juta, dan dalam pelaksanaan rekanan juga dikenakan denda Rp.10 juta karena keterlambatan" paparnya.


Untuk memastikan jenis lampisan aspal yang terhampar, Kepala Dinas PUPR Prov.Sumbar Fathol Bahri yang dikonfirmasi (8/02/2021) melalui WhatsApp nya belum menjawab.


Dan langkah apakah yang akan dilakukan untuk perbaikan pada bagian konstruksi tebing. Apakah pembongkaran ulang sebagai mana mestinya..? atau hanya penambalan seperti yang telah dilakukan sebelumnya..?. 


Terkait temuan BPK, Afiyandri.SH selaku penggiat Hukum yang dihubungi GoAsianews.com  mengusulkan agar BPK kembali meReview kelebihan pembayaran pada proyek tersebut.


"Untuk mencegah terjadinya kerugian negara, sebaiknya BPK kembali meReview bobot fisik dan pembayaran pada proyek tersebut" ungkap Afi (9/02/2021).


"Tidak ada masalah jika hal tersebut dilakukan, Karena seperti pengakuan Erizal selaku PPK pada proyek tersebut bahwa pengaspalan baru dilakukan satu lapis.."papar Afi. 

(deni/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->